Tragedi Arema vs Persebaya
Tragedi Kanjuruhan, Indonesia tak Kena Sanksi FIFA, 5 Poin yang Akan Dilakukan FIFA, AFC, Pemerintah
Indonesia tak dikenakan sanksi FIFA pasca Tragedi Kanjuruhan. 5 poin yang akan dilakukan FIFA, AFC dan Pemerintah Indonesia untuk sepak bola Tanah Air
"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.
3.SS - Security officer
Suko Sutrisno selaku security officer.
Dia jadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Padahal steward harus menjaga pintu.
Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
4.Wahyu SS - Kabag ops Polres Malang
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
5.H - Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
Ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
6.DSA - Kasat Samapta Polres Malang
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Temuan soal Tragedi Kanjuruhan: Aremania Tak Berniat Ricuh
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.