Tragedi Arema vs Persebaya
Tragedi Kanjuruhan, Indonesia tak Kena Sanksi FIFA, 5 Poin yang Akan Dilakukan FIFA, AFC, Pemerintah
Indonesia tak dikenakan sanksi FIFA pasca Tragedi Kanjuruhan. 5 poin yang akan dilakukan FIFA, AFC dan Pemerintah Indonesia untuk sepak bola Tanah Air
TRIBUNKALTIM.CO - Seusai Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Surabaya yang menewaskan ratusan orang tersebut, Indonesia dipastikan tak kena sanksi FIFA.
Pernyataan Indonesia tidak dikenakan sanksi FIFA ini disampaikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Jumat (7/10/2022) malam.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyebut FIFA akan berkantor di Indonesia untuk kemudian bersama dengan AFC dan Pemerintah Indonesia melakukan transformasi sepak bola Indonesia.
Pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait dengan Indonesia tidak kena sanksi FIFA dan langkah selanjutnya untuk transformasi sepak bola Tanah Air ini diunggah di YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (7/10/2022) malam WIB.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang tersebut tercatat menewaskan 131 orang sesuai dengan data terbaru yang diupdate Pemerintah.
Kepastian Indonesia tidak menerika sanksi pasca Tragedi Kanjuruhan ini disampaikan Presiden Jokowi setelah surat dari FIFA per tanggal 5 Oktober 2022.
Surat dari FIFA tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden FIFA, Gianni Infantino.
Presiden Jokowi mengatakan, "Saya telah menerima surat dari FIFA. Ini adalah tindak lanjut dari pembicaraan saya lewat telfon dengan Gianni Infantino pada 3 Oktober lalu."
Baca juga: Dua Kesalahan Fatal Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB yang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Selanjutnya, Jokowi menambahkan, "Berdasarkan surat tersebut, Alhamdulillah, sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA."
"Dan berdasarkan surat tersebut, Alhamdulillah Sepak Bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA.
Selain menyebut tidak ada sanksi, FIFA bersama-sama dengan pemerintah akan membentuk Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia.
Dan FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses-proses tersebut," kata Jokowi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
"FIFA bersama dengan pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia," ucap Jokowi menambahkan.
Selanjutnya, Jokowi memaparkan bahwa akan dilakukan langkah-langkah kolaborasi antara FIFA, Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), dan pemerintah Indonesia untuk:
(1) membangun standar keamanan stadion di seluruh stadion yang ada di Indonesia;
(2) memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional;
Baca juga: Terjawab Siapa Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Inilah Profil/Biodata Akhmad Hadian Lukita
(3) melakukan sosialisasi dan diskusi dengan klub-klub bola di Indonesia, termasuk perwakilan suporter untuk mendapatkan saran dan masukan serta komitmen bersama;
(4) mengatur jadwal pertandingan yang memperhitungkan potensi-potensi risiko yang ada; serta
(5) menghadirkan pendampingan dari para ahli di bidangnya.
Di akhir pernyataannya, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Presiden FIFA, Gianni Infantino, juga akan berkunjung ke Indonesia dalam waktu dekat.
"Nanti, Presiden FIFA akan datang ke Indonesia pada Oktober atau November untuk berdiskusi dengan pemerintah," tandasnya.
Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan seratusan orang tersebut.
Berikut 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Ini Sosok Enam Tersangka Beserta Perannya dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan:
1. AHL - Dirut LIB
Baca juga: PENGAKUAN Marselino Ferdinan, Detik-detik Mencekam Tragedi Arema FC vs Persebaya di Kanjuruhan
Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita lalai karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.
Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020 dengan dijerat Pasal 359 360 KUHP.
2.AH - Panpel Arema FC
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan.
Dia dijerat pasal Pasal 359 dan 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.
"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.
3.SS - Security officer
Suko Sutrisno selaku security officer.
Dia jadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Padahal steward harus menjaga pintu.
Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
4.Wahyu SS - Kabag ops Polres Malang
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
5.H - Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
Ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
6.DSA - Kasat Samapta Polres Malang
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Temuan soal Tragedi Kanjuruhan: Aremania Tak Berniat Ricuh
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.