Tragedi Arema vs Persebaya

Dua Kesalahan Fatal Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB yang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sosok Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB yang ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Ini dua kesalahan fatal PT Liga Indonesia Baru ( LIB )

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita jelang kick off Liga 1 2022/2023 lalu, Rabu (20/7/2022). Sosok Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB yang ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Ini dua kesalahan fatal PT Liga Indonesia Baru ( LIB ) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan termasuk salah satu satunya adalah Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita

Berikut ini jawaban Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita setelah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan oleh polisi.

Selain Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita, lima tersangka lainnya adalah dari personel pertandingan yang terkait dengan laga Arema FC vs Persebaya dan dari pihak kepolisian yang bertanggung jawab dari sisi keamanan.

Dalam konferensi persnya, Kamis (6/10/2022) malam, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapakan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan berikut dengan pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan masing-masing.

Nama yang disebut pertama oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo adalah  Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita

Kapolri menjelaskan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam pernyataannya, Kapolri menyebutkan dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi.

Ada dua kesalahan fatal dari PT LIB menurut Kapolri. 

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Kesalah pertama adalah terkait penolakan perubahan jadwal laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. 

Seperti yang diketahui, sempat ada usulan perubahan jadwal laga Liga 1 derby Jawa Timur yang mempertemukan Arema FC dengan Persebaya Surabaya menjadi sore hari.

Sayangnya, usulan itu ditolak oleh LIB.

"Dari temuan yang ada dimulai dari tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober pukul 20.00," kata LIstyo Sigit Prabowo seperti dikutip TribunKaltim.co dari bolasport.com

"Kemudian Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksana menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan."

"Namun demikian permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalti atau pun ganti rugi," ujarnya.

Kesalahan kedua LIB yakni mengenai verifikasi stadion.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved