PPPK 2022

Pendaftaran Melalui Laman SSCASN, Inilah 6 Dokumen yang Harus Disiapkan Pelamar PPPK Guru 2022

Pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 akan dibuka pada minggu ketiga November 2022. Inilah sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran.

Editor: Diah Anggraeni
GRAFIS TRIBUNKALTIM.CO
Pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 direncanakan dibuka pada minggu ketiga November 2022. Inilah sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah akan dibuka pemerintah pada tahun 2022 ini.

Rencananya, pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 akan dibuka pada minggu ketiga November 2022.

Calon pelamar PPPK 2022 bisa menyiapkan berkas persyaratan mulai sekarang.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi guru PPPK 2022.

Aturan mengenai seleksi PPPK guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.

Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru, Cek Berkas yang Harus Disiapkan Seleksi PPPK Guru

Bekas yang Harus Disiapkan untuk PPPK Guru 2022

Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK guru tahun 2022 melalui laman SSCASN antara lain:

- Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb.

- Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.

- Scan transkrip nilai asli.

- Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki.

- Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran.

- Khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.

Baca juga: LINK PENDAFTARAN PPPK 2022, Akses sscasn.bkn.go.id login untuk Buat Akun, Terjawab Nasib P3K Tahap 3

Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru 2022

Pendaftaran seleksi PPPK Guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Meskipun sejauh ini pendaftaran belum dibuka dan masih menunggu jadwal resmi, berikut tata cara pendaftaran PPPK Guru tahun 2022:

- Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.

- Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.

- Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.

- Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal SSCASN.

Pelamar Prioritas

Lowongan seleksi PPPK guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Pemilihan kebutuhan PPPK guru disadarkan pada pelamar prioritas.

Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya

Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Baca juga: Cek Link Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 Lewat Situs SSCASN BKN, Catat Tahapan yang Harus Disiapkan

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:

- Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.

- Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

- Pelamar prioritas III, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.

Selain itu, PPPK guru tahun 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Info Seleksi PPPK Guru 2022, 6 Dokumen yang Harus Disiapkan Pelamar, https://bangka.tribunnews.com/2022/10/08/info-seleksi-pppk-guru-2022-6-dokumen-yang-harus-disiapkan-pelamar?page=all.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved