PPPK 2022

Cek Link Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 Lewat Situs SSCASN BKN, Catat Tahapan yang Harus Disiapkan

Cek Link Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 Lewat Situs SSCASN BKN, Catat Tahapan yang Harus Disiapkan

Penulis: Anneke Puteri | Editor: Anneke Puteri
Tribun Style
Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 lewat situs SSCASN BKN, lihat tahapan-tahapannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembukaan pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 sampai saat ini masih belum ada kabar resminya.

Pendaftaran melalui situs SSCASN BKN, seleksi PPPK Guru 2022 ini sudah ditunggu-tunggu oleh guru honorer.

Pasalnya, seleksi PPPK Guru 2022 jadi harapan baru bagi guru honorer agar mendapat status pekerjaan yang lebih baik lagi.

Jumlah formasi PPPK Guru 2022 yang dibuka tahun ini mencapai 530.028.

Para pelamar dapat mengunjungi situs sscasn.bkn.go.id terlebih dahulu untuk membuat akun.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dilaksanakan lewat Portal SSCASN, Berikut Tata Caranya

Ketika membuat akun di situs tersebut, harus menyiapkan beberapa hal, seperti ijazah pendidikan dan foto KTP.

Terdapat dua kategori utama seleksi PPPK Guru 2022, yaitu kategori prioritas dan kategori umum.

Tenaga guru yang sudah lulus PG 2021 masuk dalam kategori prioritas jadi ASN dalam seleksi PPPK Guru 2022 ini.

Baca tahapan selengkapnya pada artikel ini.

Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Segera Dibuka, Siapkan Jawaban Tes Pertanyaan Wawancara!

1. Melihat secara detail persyaratan tenaga honorer

Berikut adalah syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022:

1. Pelamar Prioritas I adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta, yang mana kategori tersebut juga telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa minimal kerja tiga tahun.

Baca juga: Pendaftaran Sudah Akan Dibuka, Inilah 8 Syarat untuk Mengikuti Seleksi PPPK Guru 2022

4. Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved