Berita Nasional Terkini
Jawaban Anies Baswedan soal Isu Ditarget Jadi Tersangka Kasus Formula E oleh Ketua KPK
Jawaban Anies Baswedan soal isi dirinya ditarget jadi tersangka kasus Formula E oleh Ketua KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Jawaban Anies Baswedan soal isi dirinya ditarget jadi tersangka kasus Formula E oleh Ketua KPK.
Seperti diketahui, isu yang beredar saat ini menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memaksakan agar Gubernur Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Formula E.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun akhirnya buka suara soal isu terbaru kasus Formula E.
Hal ini mencuat dan menjadi perbincangan publik setelah laporan Koran Tempo menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mengetahui hal ini, orang nomor satu di DKI itu justru menanggapinya dengan santai.
Baca juga: Anies Baswedan Datang ke Acara Habib Rizieq Shihab, Novel Bamukmin Tegaskan Tak Ada Dukung-mendukung
Baca juga: Puan Maharani Tanggapi Soal Nasdem Deklarasi Anies Baswedan: PDIP Punya Momentum Tersendiri
Ia mengatakan lembaga seperti KPK selalu menjalankan tugasnya secara profesional.
Di mana, ketika sebuah institusi menerima laporan maka institusi tersebut bakal menindaklanjuti.
"Sama seperti saya di Pemprov DKI Jakarta, kalau saya di pemprov terima laporan maka saya akan melakukan penyelidikan, di cek apakah laporannya benar atau tidak," katanya di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022).
Oleh sebab itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini masih mempercayai KPK.
"Kalau benar diteruskan, kalau tidak benar ya sudah selesai. Kita hormati, saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional," lanjutnya.
Respon KPK
Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Formula E.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyayangkan munculnya isu tersebut karena gelar perkara dalam menentukan penanganan perkara dilakukan secara terbuka.
Baca juga: Hasil Survei: Ridwan Kamil Disebut sebagai Capres Paling Kompeten dan Jujur, Ungguli Anies, Prabowo
"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).
Ali mengatakan, dengan sistem dan proses yang terbuka dalam gelar perkara, penanganan perkara di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak tertentu saja.
Ia juga menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK berlandaskan pada kecukupan alat bukti.

Menurut Ali, tuduhan-tuduhan mengenai pengaturan perkara bukan pertama kali bergulir, bahkan sudah ada sejak awal lembaga antirasuah itu berdiri.
"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," kata Ali.
Ia menambahkan, KPK juga menyayangkan proses penanganan perkara Formula E diseret-seret ke dalam kepentingan politik.
Padahal, menurut dia, penanganan perkara tersebut telah menaati asas dan prosedur hukum yang berlaku.
"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," ujar Ali.
Baca juga: Sayap Kepemudaan PKS Kaltim Serius Ajukan Duet Anies Baswedan-Isran Noor di Pilpres 2024
Baca juga: Heru Budi Hartono Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta, Anies Ucapkan Selamat: Pilihan Jokowi Sudah Tepat
Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penanganan perkara ini dan tak mudah terprovokasi oleh narasi yang dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum.
Kasus Formula E kembali menjadi perbincangan publik setelah laporan Koran Tempo menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Formula E melakukan gelar perkara pada Rabu (28/9/2022) lalu dan menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun demikian, Firli disebut meminta kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Anies ditetapkan sebagai tersangka sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Isu Dirinya Ditarget Tersangka oleh Ketua KPK Terkait Formula E