Berita Bontang Terkini
Pengedar Sabu di Prakla Diciduk Polres Bontang, 7 Poket Diamankan
Seorang pria berusia 56 tahun dijebloskan ke penjara lantaran terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Berbas Pantai
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Seorang pria berusia 56 tahun dijebloskan ke penjara lantaran terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Berbas Pantai.
Pria berinisal Bh ini ditangkap di Jalan Diponegoro (Prakla) tepatnya Jalan Melati, Kelurahan Berbas Pantai pada Sabtu (8/10) sekira Pukul 22.30 Wita malam tadi, oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan.
Polisi meringkus Bh ini berdasarkan dari laporan masyarakat yang menduga kerap terjadi transaksi peredaran sabu di wilayahnya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, saat menerima laporan, polisi pun langsung bergerak lokasi tempat tinggal Bh di kost.
Baca juga: Hendak Jual Sabu di Kampung Ombau, Warga Penyinggahan Kutai Barat Diciduk Polisi
Baca juga: Tiga Warga Sulbar Ditangkap Kasus Sabu di Nunukan, Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Baca juga: 79 Poket Sabu Disita Polsek Samarinda Kota dari Tangan Pengedar saat Transaksi di Hotel
Bh yang berada di dalam pun tidak bisa berkutik setelah polisi menemukan sabu di kostnya seberat 2,69 gram.
Sabu tersebut terbungkus rapi dalam plastik klip yang berisi 7 poket sabu.
Selain itu, polisi juga turun mengamankan barang bukti lain berupa satu alat hisap, uang tunai senilai Rp 500 ribu, dan timbangan digital beserta plastik klip.
"Dia sedang duduk di dalam kostnya saat penggerebekan,” ungkap Iptu Abdul Khoiri, dalam siaran persnya, Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Pengedar Sabu Ditembak, Warga Geruduk Mapolsek, Kapolres Pastikan Usut Adanya Kesalahan Prosedur
Kini tersangka Bh telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Bontang Selatan.
Atas perbuatanya, tersangka pun diterancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel