Berita Nasional Terkini

Tiga Warga Sulbar Ditangkap Kasus Sabu di Nunukan, Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil menangkap empat tersangka peredaran narkoba

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil menangkap empat tersangka peredaran narkoba. 

TRIBUNKALTIM.CO- Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil menangkap empat tersangka peredaran narkoba.

Keempat tersangka adalah SC (27) asal Sulawesi Barat berstatus kuris sabu, kemudian SR (47) asal Sulawesi Selatan yang juga kurir sabu serta pemesan sabu yakni RL (37) dan DS (45) kedua pria itu berasal dari Sulwesi Barat.

Pengungkapan kasus narkoba asal Malaysia ini di Dermaga Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk, Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Senin (26/09/2022), siang.

Dalam kasus ini juga diamankan sabu 114,80 gram

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan bahwa informasi awal mereka dapatkan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang baru tiba dari Tawau, Malaysia.

Baca juga: 79 Poket Sabu Disita Polsek Samarinda Kota dari Tangan Pengedar saat Transaksi di Hotel

Baca juga: Kisah Wanita Muda Coba Selundupkan Sabu 5 Gram ke Lapas Narkotika Samarinda

Baca juga: Pengedar Sabu Ditembak, Warga Geruduk Mapolsek, Kapolres Pastikan Usut Adanya Kesalahan Prosedur

Pria tersebut saat itu diduga membawa sabu lewat Dermaga Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk, Sebatik Utara.

"Begitu mendapat informasi kami langsung koordinasi dengan Kapolsek Sebatik Timur untuk membantu mengamankan laki-laki yang dicurigai tersebut. Karena informasinya pria itu akan menuju ke Kota Tarakan," kata Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Selasa (04/10/2022), pukul 14.00 Wita.

Tak berapa lama kemudian, personel Opsnal Resnarkoba dan personel Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan pria yang belakangan diketahui inisial SC di Dermaga Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk.

Menurut Ibnu, saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka SC, ditemukan barang bukti sebanyak satu bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu.

"Sabu itu dia simpan di dalam sebuah dompet warna hitam yang posisinya berada di kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka SC," ucapnya.

Ibnu beberkan hasil interogasi terhadap tersangka SC, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

"Nanti di Bulungan baru diserahkan kepada seorang laki-laki yang belum diketahui namanya. Tapi dari keterangan SC yang menyuruh untuk membawa sabu tersebut inisial RL yang posisinya berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur," ujarnya.

Terhadap SC dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000 bila berhasil membawa sabu tersebut hingga ke tangan pemesannya.

Lalu kata Ibnu, pada Selasa (27/09), personel Opsnal Sat Resnarkoba Nunukan berangkat ke Tanjung Selor, Bulungan untuk melakukan pengembangan tersangka.

Baca juga: 5 Tahun Jual Sabu ke Nelayan, Kapal Bandar Narkoba di Muara Badak Disita Polres Bontang

"Kami tiba di Bulungan itu malam. Saat itu tempat transaksi penyerahan sabu di sebuah hotel yang berada di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor Hilir. Setelah tempat penyerahan ditentukan datang penjemput sabu inisial SR," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved