Kabar Artis
Status KDRT Lesti Naik ke Penyidikan, Polisi Kantongi Cukup Bukti, Rizky Billar Segera Tersangka?
Status KDRT Lesti Kejora naik ke penyidikan, polisi kantongi cukup bukti, Rizky Billar segera jadi tersangka?
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Status KDRT Lesti Kejora naik ke penyidikan, polisi kantongi cukup bukti, Rizky Billar segera jadi tersangka?
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa penyanyi dangdut Lesti Kejora sudah naik menjadi penyidikan.
Polisi menyebut kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana.
Polisi juga sudah mengantong bukti permulaan yang cukup, seperti hasil visum Lesti Kejora, rekaman video, keterangan saksi, dan lain-lain.
Dengan naiknya kasus menjadi penyidikan, apakah Rizky Billar segera akan menjadi tersangka?
Baca juga: Rossa Video Call Lesti Kejora, Istri Rizky Billar Tersenyum Namun Matanya Sembab
Baca juga: Diduga Sindir Rizky Billar yang KDRT ke Lesti Kejora, Marshel Widianto: Semangat Banting Tulangnya
Akankah Rizky Billar akhirnya menjadi tersangka kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap Lesti Kejora? Ini kata polisi.
Beberapa waktu belakangan ini Rizky Billar mencuri perhatian setelah dirinya diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Semenjak dilaporkan oleh Lesti Kejora pada Rabu (28/9/2022) lalu, kasus KDRT tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kepolisian sudah melakukan olah TKP di kediaman Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Kemudian kepolisian juga sudah memanggil Rizky Billar untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis (3/10/2022) lalu, tetapi Billar mangkir dan meminta pengunduran waktu.
Selain itu kepolisian juga sudah memeriksa Lesti Kejora secara tertutup dan menerima hasil visum.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora.
"Sudah ditemukan unsur pidananya. Tentunya nanti akan ditentukan oleh penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP untuk menentukan tersangkanya," ujar Zulpan, Jumat (7/10/2022) dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, pihak kepolisian masih harus memeriksa dan mendegarkan keterangan Rizky Billar sebelum menetapkannya menjadi tersangka.