Berita Nasional Terkini
Pengajuan Paspor Baru dengan Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai 12 Oktober 2022, Cek Biaya dan Syaratnya
Pengajuan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun dimulai Rabu, 12 Oktober 2022. Cek biaya dan syarat pembuatan paspor baru
8. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Cara buat paspor
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/10/2022), berikut cara membuat paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun:
1. Unduh aplikasi M-Paspor
Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet baik pengguna Android/iOS.
2. Buat dan daftar akun di aplikasi M-paspor
Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel).
Tentukan kata sandi, kemudian beri tanda centang di "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan".
Selanjutnya klik "Daftar". Tunggu verifikasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail yang sudah didaftarkan.
Terakhir, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.
3. Ajukan permohonan paspor
Pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yakni dengan memilih "Pengajuan Permohonan".
Kemudian "Permohonan Paspor Reguler".
Lalu, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.
4. Pilih kantor Imigrasi dan mengisi jadwal kehadiran
Saat ini, tersedia 52 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kantor Imigrasi ini membuka dua sesi pembuatan paspor, yakni: Pagi hari, pukul 08.00-11.30) Siang hari, pukul 13.00-15.00).
Setiap hari kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.
Anda bisa memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari.
Kantor imigrasi yang sama nantinya akan menjadi tempat pengambilan paspor yang sudah jadi.
5. Lakukan pembayaran
Biaya pembuatan paspor bisa dibayarkan melalui teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.
6. Unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi)
Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan.
Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.
7. Bawa dokumen asli persyaratan ke kantor Imigrasi
Terakhir, Anda bisa datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih.
Jangan lupa untuk memperlihatkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan paspor kepada petugas saat sesi wawancara.
Baca juga: Pengajuan Paspor di Balikpapan Meningkat 5 Kali Lipat, Terbanyak untuk Pemberangkatan Ibadah Umrah
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.