Berita Nasional Terkini
Tanggapi Gugatan Ijazah Palsu yang Dilayangkan ke Presiden Jokowi, Gibran Justru Sebut Daun Pisang
Gibran Rakabuming Raka angkat bicara mengenai gugatan ijazah palsu yang dilayangkan ke Presiden Joko Widodo / Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo / Jokowi masih terus bergulir, hal ini membuat sang anak Gibran Rakabuming Raka turun tangan.
Belum lama ini seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) ke PN Jakarta Pusat untuk menggugat Presiden Jokowi terkait dengan dugaan ijazah palsu, Gibran Rakabuming Raka pun angkat bicara mengenai polemik yang saat ini tengah terjadi.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan dugaan ijazah SD, SMP dan SMA Presiden Jokowi yang diduga palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Diketahui, Presiden Jokowi merupakan lulusan dari SMAN 6 Surakarta.

Sekolah itu dahulunya bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
Sekolah didirikan pada 26 November 1975 pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.
Kepala SMAN 6 Surakarta periode 2015-2020 Agung Wijayanto mengatakan, dirinya tidak ingin menanggapi berlebihan terkait isu ijazah Jokowi.
Baca juga: Respon Gibran soal Jokowi yang Digugat Ijazah Palsu, Singgung Pilkada Solo, DKI Jakarta dan Pilpres
Baca juga: Jokowi Bocorkan Pembicaraan dengan Megawati Soal Capres PDIP di Pilpres 2024?
"Kalau yang begini-begini saya tidak mau berpendapat. Biar masyarakat sendiri yang menilai," kata Agung dikonfirmasi, Senin (10/10/2022), dilansir dari Kompas.com.
Menurut Agung dirinya sudah sering mengkonfirmasi terkait ijazah Jokowi.
Sehingga apabila ada yang masih meragukan bisa datang ke SMAN 6 Surakarta.
"Saya pikir dari saya lebih dari cukuplah bagi yang berpikir. Iya yang masih meragukan bisa mengecek ke SMAN 6 Solo karena dokumennya ada di SMAN 6 Surakarta," ungkap Agung yang sekarang menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Surakarta.
Sebagai informasi, pendirian SMPP sesuai dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025b/0/1975 tentang Pembukaan Beberapa Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan di Provinsi Tingkat I Jawa Tengah.
Kala itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh Syarif Thayeb.
Baca juga: Relawan Jokowi Minta Copot Menteri dari Nasdem, Ahmad Ali: Pak Jokowi dan Surya Paloh Bersahabat
Selain di Solo, dalam SK Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pembukaan SMPP juga dilakukan di Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Purwodadi.
Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976, termasuk di dalamnya Jokowi.
Seiring perkembangan waktu, pada tahun 1985, SMPP berubah nama menjadi Sekolah Menengah Utama Tingkat Atas dan kemudian berubah menjadi SMAN 6 Surakarta sampai sekarang.
Perubahan nama sesuai dengan surat keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.
Jokowi lulus tahun 1980. Praktis ijazah Jokowi bunyinya tidak SMAN 6 Surakarta. Ijazah Jokowi masih SMPP.
Terpisah, Wali Kota Solo, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi laporan soal tudingan dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi untuk Pilpres 2019 silam.
Baca juga: Heru Budi Hartono Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta, Anies Ucapkan Selamat: Pilihan Jokowi Sudah Tepat
Gibran mengatakan ijazah ayahnya, tidak ada masalah sama sekali.
Hal ini disampaikan oleh Gibran, setelah ada pertanyaan soal laporan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Gibran mengatakan jika persoalan tersebut selalu muncul setiap tahun.
Dirinya sudah lelah menjawab karena isu yang sama selalu muncul.
Menurutnya, yang jelas ijazah ayahnya sudah digunakan dalam pilkada wali kota, gubernur hingga pemilihan presiden.
"Isune muncul terus, nganti bosen njawabe. Ndaftar wali kota, gubernur nek ora nganggo ijazah nganggo opo, godong pisang ? mosok meh ngapusi (artinya : isunya muncul terus, sampai capek menjawabnya. Mendaftar wali kota, gubernur kalo tidak pakai ijazah, pakai apa ? daun pisang? masak mau bohong) " ungkap Gibran.
Baca juga: Jokowi Dorong Kepala Daerah Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Wilayahnya, Isran Noor: Mari ke IKN
Gibran memilih untuk tidak menanggapi lebih jauh.
Ia menegaskan, nanti semua akan terjawab apabila memang ada penyelidikan yang dilakukan terkait ijazah tersebut.
Sementara itu, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.
Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara.
Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat "Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," katanya melanjutkan.
Baca juga: Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang Ingin Dirombak, Rocky Gerung Singgung Presiden Jokowi
Kemudian, Dini menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli beliau.
Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan mudah.
"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ujar Dini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.
Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca juga: Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang Ingin Dirombak, Rocky Gerung Singgung Presiden Jokowi
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Adapun proses perkara ini baru memasuki tahap pendaftaran, belum diketahui kapan sidang perdana akan digelar. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.