Berita Nasional Terkini
TERJAWAB Jadwal Sidang Perdana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Christoper Desmawangga
Pun menunjuk panitera pengganti setelah berkas diterima.
Ada 3 majelis hakim yang ditunjuk, yakni satu majelis hakim untuk kasus pembunuhan berencana, dan 2 majelis hakim untuk kasus obstruction of justice.
Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, semua hakim bekerja secara profesional.
Untuk membaca berkas-berkas menggunung tersangka Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya pun, hakim sudah terbiasa.
"Tidak ada kriteria, hakim adalah profesional semua. Sudah pengalaman sehingga apakah (berkas) itu harus dibaca semua atau tidak, itu majelis hakim sudah profesional," kata Haruno di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Haruno menyampaikan, akan ada 3-4 majelis hakim yang turun langsung dalam menangani perkara ini.
Hakim-hakim tersebut bakal ditentukan secara langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sebut Putri Candrawathi tak Bersalah, Ferdy Sambo Kena Ancam Kamaruddin Simanjuntak: Aku Bongkar
Ia juga mengatakan, tidak ada pengamanan khusus untuk hakim hingga saat ini.
Pengamanan yang tengah dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Selatan bersifat menyeluruh untuk PN Jaksel.
"Untuk di persidangan tidak ada (pengamanan khusus kepada hakim), artinya menyeluruh bahkan kantor,
"Untuk pengamanan secara otomatis kami juga akan bersurat kepada pihak keamanan (polisi) untuk meminta itu secara administrasi. Artinya keamanan keseluruhan," kata Haruno.
Lima tersangka yang terlihat dalam kasus pembunuhan berencana disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara 6 tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka berenam termasuk Ferdy Sambo juga merupakan tersangka obstruction of justice, diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi-akan-segera-di-sidang-dalam-kasus-Brigadir-J.jpg)