Berita Paser Terkini
24 ASN Paser Ikuti Lelang Jabatan Eselon Dua, Panitia Seleksi Verifikasi Berkas
Terdapat 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Paser yang mengikuti lelang di 4 jabatan eselon dua, serta panitia telah menutup
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Terdapat 24 Aparatur Sipil Negara ( ASN) Kabupaten Paser yang mengikuti lelang di 4 jabatan eselon dua, serta panitia telah menutup masa penerimaan berkas pada 11 Oktober 2022 lalu.
Keempat jabatan yang dilelang yaitu, Kepala Satpol PP, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Rabu (12/10/2022).
Kabid Pengembangan dan Mutasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Liswandi menyampaikan pihaknya telah menerima berkas para pendaftar.
"Total sudah ada 24 orang yang mengirim berkas untuk mengikuti lelang jabatan," terangnya.
Baca juga: Danrem 091/ASN Sebut TMMD Mempercepat Proses Pembangunan
Hanya saja, BKPSDM Paser tidak bisa menyebut nama-nama peserta lelang jabatan dikarenakan panitia seleksi masih akan memverifikasi berkas.
"Nanti akan diumumkan nama-nama yang lolos seleksi berkas tanggal 18 Oktober nanti," ujarnya.
Assesment atau lelang untuk 4 jabatan kali ini sempat sepi peminat, sehingga diperkirakan masa penerimaan berkas akan diperpanjang.
"Panitia telah memastikan jumlah pelamar kuorum minimal 3 pelamar di setiap jabatan," tambah Liswandi.
Baca juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Imbau ASN Tidak Ikut-Ikutan Berpolitik dan Diminta Netral
Dengan telah memenuhinya jumlah pelamar di setiap jabatan yang akan dilelang, masa tahapan lelang jabatan tersebut juga suda sesuai yang telah ditentukan sebelumnya.
Liswandi menambahkan, untuk tahapan selanjutnya setelah semua pelamar dinyatakan lolos verifikasi berkas, panitia akan segera melakukan seleksi kompetensi pada 25 hingga 29 Oktober mendatang.
"Untuk tesnya nanti, ada penulisan makalah, presentasi, dan wawancara," ujarnya.
Dijelaskan, setiap pelamar hanya mengikuti lelang untuk 1 jabatan.
Nantinya pads tahap verifikasi berkas akan diketahui apakah dari 24 nama pelamar ada yang tidak memenuhi syarat atau tidak.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Informasi Akun Pendataan Non ASN, Tujuan Bukan untuk Angkat Honorer Jadi PNS
"Paling tidak setingkat kepala bidang, kabag atau sekretaris, atau pejabat fungsional jenjang ahli madya yang telah dua tahun di jabatannya," tutup Liswandi.
Sebelumnya pada 4 Oktober lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membuka seleksi terbuka untuk empat jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran panitia seleksi jabatan Nomor: Pansel/04/JPTP/Paser/X/2022. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.