Berita Berau Terkini

3 Tersangka Pembuat SIM Palsu di Berau Diamankan Polisi, Ada Korban yang Melapor

Polres Berau berhasil menangkap 3 tersangka penipuan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) serta surat palsu.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
HO/Polres Berau
Sejumlah tersangka pembuatan SIM B2 palsu yang diamankan di Satreskrim Polres Berau.] (HO/Polres Berau) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau berhasil menangkap 3 tersangka penipuan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) serta surat palsu.

Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SF (38) perempuan, dan 2 tersangka lainnya berjenis laki-laki dengan inisial I (29) serta YM (34).

Saat ini, ketiganya berada di Mapolres Berau, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Ketiganya kami amankan di wilayah Sambaliung, Senin kemarin," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Cuaca Berau Hari Ini, Berpotensi Hujan di Sebagian Wilayah

Ketiga pelaku itu kata Ardian, memiliki peran masing-masing. Misalnya, I dan YM bertugas mencari warga yang ingin membuat SIM atau surat dokumen. Kemudian, untuk SF kebagian peran membuat SIM dan sejumlah surat keterangan lain, termasuk ijazah palsu.

Pekerjaan itu dilakukan ketiga tersangka sudah 4 bulan lamanya. Dari pengakuan para tersangka, membuat SIM serta surat palsu terinspirasi dari menonton youtube.

Adapun, bahan-bahannya termasuk kertas khusus untuk pembuatan SIM dibeli melalui toko online (Online shop).

"SIM itu hanya dilaminating, di print di kertas khusus. Setelah jadi, kemudian diberikan kepada korban yang memesan," katanya.

Baca juga: Jadikan Pulau Kecil Sebagai Aset Daerah, Pemkab Berau Akan Sertifikasi Pulau-Pulau Kecil

Terungkapnya kasus tersebut, setelah salah seorang korbannya mengadu ke Mapolres Berau, karena sudah membeli SIM palsu. Dari kronologis yang disampaikan korban, usai membeli SIM B2 kepada salah satu tersangka seharga Rp 1,8 juta. Dua hari kemudian, SIM itu disandingkan dengan yang asli.

Saat itu, korban membeli SIM untuk keperluan melamar pekerjaan di salah satu perusahaan tambah yang beroperasi di Kabupaten Berau.

Namun, ketika dicocokkan dengan SIM asli, banyak terlihat perbedaan, dan cetakannya pun kurang rapi.

"Saat itu juga, petugas kami langsung menindaklanjuti laporan korban. Dan langsung mengamankan ketiga tersangka di Sambaliung," katanya.

Baca juga: Pemkab Tuding Pandemi Covid-19, Membuat Angka Orang Miskin di Berau Bertambah

Berdasarkan keterangan tersangka, selama menjalankan aktivitas penipuannya itu, sudah memakan 6 korban. Hanya saat ini, baru 1 korban yang melaporkan.

"Dari keterangan tersangka, korbannya hanya 6. Tapi ini masi terus didalami," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved