Berita Balikpapan Terkini
Tilep 9 Unit Handy Talky, Oknum Pekerja Subkon RDMP di Balikpapan Dibekuk Polisi
Seorang oknum pekerja di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina Balikpapan diciduk Satreskrim Polresta Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Seorang oknum pekerja di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina Balikpapan diciduk Satreskrim Polresta Balikpapan.
Pria berinsial F (28), warga Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota diduga terlibat dalam aksi pencurian sebanyak 9 unit Handy Talky (HT) milik perusahaan dengan kerugian tertaksir Rp 47 juta.
Aksi itu dilakukan pada akhir September 2022 lalu. Usai mendapatkan laporan adanya pencurian di kawasan RDMP, Satreskrim Polresta Balikpapan kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari pihak salah satu perusahaan di RDMP JO melaporkan dugaan pencurian HT merek Motorola yang nilai kerugian mencapai Rp 47 juta sebanyak 9 unit," ungkap Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (12/10/2022).
Usai mendapatkan laporan, kemudian anggota Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan mengamankan F di rumahnya pada Rabu (5/10/2022) dini hari.
Baca juga: Curi Ponsel iPhone di Rumah Kosan Balikpapan, Residivis Wanita Terciduk Polisi Lagi
Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti 9 unit HT.
"Jadi yang bersangkutan memang pekerja di salah satu perusahaan sub kontrak di proyek RDMP, kemudian memanfaatkan ada HT yang tergeletak di kantor dan diambil," beber Rengga.
Ditemui di Mapolresta Balikpapan, F mengaku terpaksa mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saya kerja jadi helper, HT nya waktu itu di meja, saya ambil. Rencana mau dijual," tuturnya.
Namun pidana penjara membayanginya. Atas kenekatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.