Berita Balikpapan Terkini
DLH Berkolaborasi Cegah Kerusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Hijau Balikpapan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan terkait dengan pemetaan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan terkait dengan pemetaan status kawasan-kawasan yang fungsinya disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Balikpapan yang sudah ditetapkan.
"Kami kan sedang membuat pemetaan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), termasuk pengawasannya, jangan sampai tata ruang kita yang sudah ditetapkan pada RDTR itu tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Sudirman Djayaleksana selaku Kepala DLH Kota Balikpapan, Kamis (13/10/2022).
Ia mencontohkan, semisal kegunaan lahan tersebut untuk kawasan RTH, hutan ataupun mangrove dan sebagainya, maka tak boleh ada siapapun yang menyentuhnya, apalagi melakukan aktivitas industri di atas lahan tersebut.
"Jangan sampai nanti pada saat ada perizinan untuk kawasan tersebut, kemudian bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukannya," sebutnya.
Baca juga: DLH Balikpapan Buka Posko Aduan Sengketa Lingkungan Hidup, Jamin Identitas Pelapor Dirahasiakan
Sudirman melanjutkan, kerjasama ini bertujuan untuk memetakan kawasan-kawasan sesuai dengan peruntukannya.
Sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan maupun pengembang yang membuka lahan dan merusak lingkungan hidup di Kota Balikpapan.
"Dengan adanya pemetaan yang dilakukan bersama dengan DPPR ini, InsyaAllah nanti hal-hal seperti itu bisa cegah," tuturnya.

"Sehingga, perusahaan maupun pengembang yang akan membangun di Balikpapan kita pastikan sesuai dengan RDTR dan tidak akan melanggar peruntukannya," lanjutnya.
Sejalan dengan proyek perubahan yang diusung DPPR, One Map One Data, Sudirman berharap perusahaan dan pengembang yang akan mengajukan perizinan pada kawasan tertentu sudah mengetahui status lahannya secara digital dan sesuai dengan ketetapan pada RDTR dengan praktis.
Baca juga: Dubes Amerika Serikat Arahkan Perusahaan Negaranya Cari Peluang di IKN Nusantara
"Karena masih manual, kita harus cek ke lapangan, melihat peta dan lain-lain," ujarnya.
Dengan adanya kerjasama ini, proses tersebut menjadi lebih praktis dan mudah.
Sehingga, pelanggaran terkait dengan pembukaan lahan.
"Karena tidak mengetahui status kawasannya ini juga bisa dihindari," tutupnya. (*)