Berita Samarinda Terkini

Oknum Kepala Sekolah di PPU Tersandung Kasus Asusila, Korban Terjerat usai Dapat Kenalan di MiChat

Niat hati memperluas jaringan pertemanan dengan mengunduh aplikasi michat, ZZ (14) justru jatuh ke dalam tangan DT (58) yang tega menodainya.

Penulis: Rita Lavenia |
HO/POLSEK SAMARINDA KOTA
DG (58) diamankan di Polsek Samarinda Kota karena tersandung kasus asusila dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan di MiChat. HO/POLSEK SAMARINDA KOTA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Niat hati memperluas jaringan pertemanan dengan mengunduh aplikasi MiChat, ZZ (14) justru jatuh ke dalam tangan DT (58) yang tega menodainya.

Seperti diketahui sebelumnya, DG merupakan seorang Kepala Sekolah dari salah satu SMKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota sejak Rabu (5/10/2022) lalu akibat tindakan asusila yang dilakukannya tersebut.

Memang kasus ini sempat menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, mengingat antara pelaku dan korban diketahui berkenalan di salah satu aplikasi berbasis online tersebut.

"Jadi sebenarnya korban (ZZ) hanya ingin mencari teman, tapi salah download aplikasi," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat, saat dikonfirmasi ulang Rabu (12/10/2022).

Dijelaskannya, pelajar kelas 3 SMP dan oknum kepala sekolah tersebut saling berkenalan sejak Maret 2022 lalu.

Baca juga: Pelajar SMP di Bontang jadi Korban Asusila, Diminta Datang ke Rumah Pelaku pada Jam 3 Pagi

Setelah saling bertukar nomor telepon, akhirnya keduanya sepakat bertemu di Samarinda.

Sejak awal pertemuan tersebut, jelas AKP Jajat Sudrajat, pelaku diketahui telah melakukan aksi asusila sebanyak 4 kali dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel Kota Tepian pada Selasa (4/10/2022) pukul 07.00 WITA.

"Korban selalu diimingi-imingi sejumlah uang setiap kali dia (pelaku) melakukan tindakan asusila tersebut," tuturnya.

Kini kepala sekolah tersebut telah diamankan di Polsek Samarinda Kota dan terjerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved