Berita Nasional Terkini
PROFIL Nur Afifah Balqis Koruptor Muda yang Dijebloskan ke Lapas Tenggarong hingga Denda Rp 300 Juta
Nur Afifah Balqis dijebloskan ke hotel prodeo atau penjara di Lapas Kelas II A Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah profil Nur Afifah Balqis koruptor muda yang dijebloskan ke Lapas Tenggarong hingga didenda Rp 300 juta.
Kabar terbaru soal Nur Afifah Balqis, wanita muda yang terjerat dalam kasus korupsi yang melibatkan Abdul Gafur Masud, eks Bupati Penajam Paser Utara.
Kali ini Nur Afifah Balqis telah dijebloskan ke hotel prodeo atau penjara di Lapas Kelas II A Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kabarnya, selain kena pidana penjara, Nur Afifah Balqis juga untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Nur Afifah Balqis Dijebloskan ke Penjara Lapas Tenggarong, Denda Rp 300 Juta
Baca juga: Vonis AGM dan Nur Afifah Balqis Jauh Dari Tuntutan, JPU KPK Pilih Pikir-pikir
Hal itu disampaikan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong.
Sosok Nur Afifah Balqis adalah terpidana kasus suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
"Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana, (12/10) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).
Ali mengatakan, Nur Afifah Balqis akan menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan.
Selain itu, Nur Afifah Balqis juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Dikutip dari laman sipp.pn-samarinda.go.id, majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (26/9/2022) menyatakan Nur Afifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca juga: Terkait Hasil Putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum AGM dan Nur Afifah Balgis Pilih Pikir-pikir
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Nur Afifah dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Nur Afifah bersama Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman merupakan pihak penerima perkara tersebut.
Nur Afifah Balqis disebut bertugas untuk menampung uang suap yang diterima Abdul Gafur.