Kabar Artis
Rizky Billar Keukeuh tak Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Tidak Menyesal Meski Jadi Tersangka
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar mengaku tak menyesal, mengapa demikian?
TRIBUNKALTIM.CO - Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar mengaku tak menyesal, mengapa demikian?
Kabar rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora terus bergulir.
Usai diduga melakukan kekerasan pada Lesti Kejora, Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022).
Hal ini membuktikan jika memang benar Billar melakukan KDRT pada Lesti, seperti yang beredar di pemberitaan.
Baca juga: Rizky Billar Terbaru, Kapan Ditahan? Tersangka KDRT pada Lesti Kejora dan Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: 6 Fakta Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Dilaporkan Lesti Kejora hingga Terancam Penjara 5 Tahun
Meski sudah jadi tersangka, nyatanya Rizky Billar tidak mengakui melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Nggak ada pengakuan pengakuan," kata Hotma Sitompul, dilansir dari mengutip Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus KDRT, Rizky Billar Tidak Menyesal
Selain itu Hotma Sitompul menyebut bahwa Rizky Billar tidak menyesali perbuatannya sebab tidak melakukannya.
"Nggak ada penyesalan tidak ada," ujar Hotma Sitompul.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima bukti dan hasil visum.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun usai disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Rekaman CCTV