Berita Samarinda Terkini

Andi Harun Nilai Plh Dirjen GTK Lampaui Kewenangan Terbitkan SE Pemberian Tunjangan ASN di Daerah

Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan, Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plh Dirjen GTK) telah melampaui kewenang

Penulis: Sarikatunnisa |
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan dengan terbitnya surat edaran terkait pemberian tunjangan bagi ASN di daerah, PLH Dirjen GTK telah melampaui kewenangannya. TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan, Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plh Dirjen GTK) telah melampaui kewenangannya dalam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6909/B/GT.01.01/2022.

Surat edaran tersebut menafsirkan perbedaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Hal itu dinilai bertentangan dengan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

Di mana pada poin 3 sub poin (b) dijelaskan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Sehingga, menurut Andi Harun, dengan terbitnya surat edaran terkait pemberian tunjangan bagi ASN di daerah, PLH Dirjen GTK telah melampaui kewenangannya.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun: Berpijak di Permendagri 84 Tahun 2022, TPP dan Tamsil Adalah Sama

Sebab ia menilai itu merupakan kebijakan yang strategis karena akan mempengaruhi beban anggaran keuangan di daerah.

Selain itu kebijakan tersebut juga telah mengakibatkan berubahnya status hukum pada sebuah kebijakan yang juga telah bertentang dengan surat edaran BKN.

"PLH ini tidak boleh mengambil keputusan strategis. Misalnya ada PLH Kepala Dinas ini, ia hanya melaksanakan tugas tugas yang diberikan oleh undang-undang dan dilarang mengambil keputusan-keputusan penting dan strategis yang mengakibatkan beban terhadap anggaran kemudian mempengaruhi berubahnya keadaan hukum terhadap sebuah kebijakan." ujar Andi Harun ketika ditemui di Anjungan Karangmumus Balai Kota, Jumat (14/10/2022).

Ia juga mengatakan seharusnya kebijakan tersebut diambil setelah ada pejabat definitif.

Serta menyimpulkan bahwa itu tidak hanya berlaku pada konteks kebijakan surat edaran terkait penafsiran pemberian TPP dan Tamsil, tetapi pada semua.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Nilai Dirjen GTK Salah Tafsir Perbedaan TPP dan Tamsil Guru ASN

"Ini tidak hanya berlaku dalam konteks insentif guru tapi terhadap semua," ujarnya.

Hal itu ia katakan bukanlah tafsiran dari Pemkot, tetapi aturan sudah jelas mengaturnya. Sehingga teks aturan tidak perlu lagi ditafsirkan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved