Berita Samarinda Terkini

Walikota Samarinda Andi Harun Nilai Dirjen GTK Salah Tafsir Perbedaan TPP dan Tamsil Guru ASN

Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
WalkKota Samarinda Andi Harun,Sabtu (8/10/2022).TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada Kamis (6/10/2022) lalu menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pemberian tunjangan guru.

Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.

Surat tersebut terbit di latar belakangi oleh adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada Guru di daerah.

Dari surat itu dapat disimpulkan bahwa pemberian Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang dimaksud pada pasal 10 ayat (2) Permendikbudristek 4 tahun 2022 berbeda dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau insentif yang diberikan oleh daerah.

Baca juga: Andi Harun Bersurat ke Provinsi, Minta Bankeu untuk Insentif Guru dan Perawat Samarinda

Baca juga: Pemkot Samarinda Bentuk Tim Audiensi ke Kemendagri dan Kemendikbud soal Insentif Guru

Baca juga: Ratusan Guru di Samarinda Demo, Tolak Surat Edaran Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Pendidik

Sehingga, berarti berdasarkan surat edaran tersebut guru yang menerima Tamsil atau TPG boleh menerima TPP atau insentif dari daerah.

Menanggapi surat edaran itu, Walikota Samarinda Andi Harun memngatakan bahwa terlepas dari perdebatan penafsiran surat itu, Samarinda sendiri dinilai tidak mampu dalam memenuhi anggaran TPP guru.

"Kita asumsikan saja boleh, masalahnya adalah kita tidak memiliki kemampuan anggaran," ujarnya.

Setidaknya butuh Rp24,3 miliar setiap bulan atau Rp228 miliar setiap tahun yang harus disediakan oleh Pemkot Samarinda untuk TPP guru ASN.

Dengan kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini yang tak seberapa menurutnya tanggungan tersebut terlalu berat.

Disamping itu, ia menilai terjadi salah penafsiran oleh pihak yang menerbitkan surat tersebut.

"Diukur berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman penyusunan APBD 2023, disana dikatakan bahwa antara TPP dan Tamsil itu dikategorikan sama sebagai tambahan penghasilan," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Dan Komisi IV DPRD Samarinda Upayakan Pemberian Insentif Guru Dibantu Pemprov Kaltim

Sehingga menurutnya surat edaran tersebut gugur dengan sendirinya terlebih Surat Edaran tidak masuk ke dalam hierarki, peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved