Kabar Artis
Rumahnya Dikosongkan, Wanda Hamidah Sebut Abuse of Power, Wagub DKI: Tegakkan Keadilan bagi Siapapun
Rumahnya dikosongkan Satpol PP, Wanda Hamidah sebut abuse of power, Wagub DKI: Tegakkan keadilan bagi siapa saja.
TRIBUNKALTIM.CO - Rumahnya dikosongkan Satpol PP, Wanda Hamidah sebut abuse of power, Wagub DKI: Tegakkan keadilan bagi siapa saja.
Wanda Hamidah kembali jadi sorotan, kali ini karena polemik dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Wanda Hamidah melawan upaya pengosongan rumahnya yang dilakukan Satpol PP dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan komentar terkait pengosongan rumah milik artis Wanda Hamidah di Jalan Citandui 2, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
"Prinsipnya kita akan tegakkan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta. Apabila ada yang salah, tentu perlu diperbaiki," ujar Riza di Balai Kota DKI, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Wanda Hamidah Unggah Detik-detik Rumahnya Digusur, Minta Perlindungan Mahfud MD hingga Jokowi
Baca juga: Wanda Hamidah Putuskan Berhijab, Alasannya Enggan Disebut Hijrah, Profil Artis sekaligus Politikus
Riza menuturkan, ia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat terkait penggusuran itu.
"Nanti kami akan cek kembali, apa sesungguhnya masalahnya. Apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan propertinya, atau masalah lain," kata Riza.
Sebelumnya, Pemkot Jakpus mengosongkan empat rumah di Jalan Citandui 2, Menteng, Kamis (13/10/2022).
Dilansir dari Kompas.com, satu dari empat rumah di lahan seluas 1.400 meter persegi itu ditinggali Wanda Hamidah.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengungkapkan, pengosongan rumah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012.
Menurut Ani, lahan tersebut punya perseorangan dengan memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.
Menurut dia, pemilik SHGB itu membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut ingin dimanfaatkan.
Kemudian, pemilik SHGB juga sempat mengirim somasi kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali.
"Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," ucap Ani.