Berita Nasional Terkini
TERKUAK Peluang Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Dihukum Mati, 'JC' Bharada E Masih Bisa Ditolak
Terkuak peluang Putri Candrawati dan Ferdy Sambo dihukum Mati dan status 'JC' Bharada E masih bisa ditolak.
Menurut Pasal 25 KUHAP, jaksa penuntut umum diberi wewenang untuk menahan tersangka selama 20 hari.
Setelah itu, tersangka harus dihadirkan ke pengadilan supaya perkaranya diadili.
Akan tetapi, jika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, maka masa penahanan tersangka dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara itu paling lama 30 hari.
Jadwal Sidang Sambo
PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Senin pekan depan, (17/10/2022).
Hal itu tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel, Senin (10/10/2022) dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Berdasarkan jadwal, sidang bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.
Dikutip dari Kompas.com, Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, selain Ferdy Sambo, dua orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Sementara, sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya.
Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.
"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," sebutnya.
Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya menyebut, sidang perdana kasus pembunuhan berencana ini memang bisa digelar sekitar 7 hari setelah berkas diterima.
Adapun PN Jaksel sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sore hari ini.