Berita Samarinda Terkini
Dishub Ajukan Draf Perwali Pelaksanaan Pengawasan Andalalin untuk Tertibkan Lahan Parkir dan PKL
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Manalu mengatakan, saat ini di Samarinda banyak ditemukan lahan parkir dialihfungsikan menjadi tempat Pedagan
Penulis: Sarikatunnisa |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Manalu mengatakan, saat ini di Samarinda banyak ditemukan lahan parkir dialihfungsikan menjadi tempat Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ini kemudian berakibat pada peruntukan jalan sebagai lahan parkir, sehingga mengakibatkan kemacetan.
Salah satunya adalah kawasan Sungai Dama, di mana pada kunjungan terakhir Walikota Samarinda Andi Harun, ia menemukan parkiran motor dua lapis.
Padahal tempat itu sudah ditetapkan sebagai tempat di mana tidak boleh ada parkir dua lapis.
Manalu mengemukakan di antara sebabnya adalah juga ada dagangan yang ditempatkan di lahan parkir.
Baca juga: Lahan Parkir Belum Memadai, Dishub Samarinda akan Lakukan Program Penertiban Secara Menyeluruh
"Saya sudah ketemu langsung pemilik tokonya supaya jangan menaruh lagi dagangannya," kata Manalu saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler, Sabtu (15/10/2022).
"Tadi sudah saya tanyakan sama anggota (Dishub), 'sudah difungsikan seperti semula Pak' jadi barang dagangan masuk ke dalam," imbuhnya.
Tidak hanya itu ia juga menemukan kasus serupa di Jalan Ir Juanda dan Jalan Pangeran Antasari.
Menindaklanjuti hal itu, Dishub Kota Samarinda telah mengajukan usulan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tentang Pelaksanaan Pengawasan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
"Kamikan usulannya draf Perwali terkait monitoring dan evaluasi analisis dampak lalu lintas, dikarenakan kita tidak pernah memantau," ucap Manalu.
Baca juga: Upaya Penuhi Lahan Parkir di Pasar Pagi, Pemkot Samarinda akan Tertibkan PKL Buah
"Apakah kita pernah melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan PBG yang sudah terbit?" tanyanya.
Sehingga dengan adanya Perwali tersebut, bisa menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap izin yang berdampak pada lalu lintas jalan di Kota Tepian.
"Padahal PBG yang diterbitkan mungkin ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti tidak boleh dipergunakan atau difungsikan untuk yang lain," ujarnya.
Saat ini draf Perwali tersebut telah disampaikan kepada Bagian Hukum Pemkot Samarinda untuk dikaji secara normatif.
Manalu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tepian, terutama pemilik toko untuk tidak mengalihfungsikan lahan parkir mereka, sehingga fungsi jalan tidak lagi menjadi lahan parkir yang akan mengakibatkan macet.