Berita Nasional Terkini

Teddy Minahasa Pernah Bikin Jokowi Tidak Nyaman dengan Gaya Pengamanannya, Akhirnya Diganti

Teddy Minahasa ternyata pernah menjadi bagian pengamanan Presiden Joko Widodo, saat Jokowi masih jadi calon presiden pada Pemilu 2014.

Foto: Polda Sumbar
Irjen Teddy Minahasa Putra 

"Antara nyaman ndak nyaman sih," ujar Jokowi di Rumah Transisi, Jalan Situbondo 10, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2014).

"Kalau terlalu ketat, masyarakat banyak yang komplain. Saya endak mau seperti itu," ucap dia.

Jokowi sedianya telah memberitahukan pengawalnya untuk tidak menjaga dia berlebihan, apalagi saat tengah blusukan ke rakyat.

Irjen Pol Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba. (FB Teddy Minahasa Putra)
Irjen Pol Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba. (FB Teddy Minahasa Putra) (FB Teddy Minahasa Putra)

Namun, dia mengaku hal itu kadang tidak berhasil.

Tak berselang lama, ia pun mengganti Teddy sehingga tak lagi menjadi koordinator tim pengamanannya.

Hal itu dilakukan Jokowi usai dirinya diumumkan sebagai pemenang Pilpres 2014 oleh KPU.

"Saya hanya ingin tetap bisa mendengar rakyat, bisa salaman dengan rakyat. Itu saja," ujar Jokowi kala itu.

Teddy Minahasa tersangka kasus narkoba

Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam," sambungnya.

Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.

Baca juga: Nasib Teddy Minahasa setelah Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolri Batalkan TR Kapolda Jatim

Baca juga: Rekam Jejak Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, Dipilih Jusuf Kalla, Kini Kaya Raya

Dari stu penyidik memutuskan status Teddy dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved