Berita Nasional Terkini
TGIPF Tak Bisa Paksa Ketua Umum PSSI Iwan Bule Mundur, Mahfud MD: Tanggung Jawab Moral Bukan Hukum
Hanya rekomendasi, TGIPF tak bisa paksa Ketua Umum PSSI Iwan Bule mundur, begini penjelasan Mahfud MD.
TRIBUNKALTIM.CO - Hanya rekomendasi, TGIPF tak bisa paksa Ketua Umum PSSI Iwan Bule mundur, begini penjelasan Mahfud MD.
Tragedi Kanjuruhan masih terus menjadi sorotan.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pun sudah mengumumkan hasil rekomendasinya dari investigasi Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Meski TGIPF Kanjuruhan sudah mengutarakan PSSI harus bertanggung jawab, namun mereka tetap tidak bisa menghentikan Ketua Umum PSSI Iwan Bule.
Ketua TGIPF yang juga Menkopolhukam Mahfud MD mengutarakan bahwa pihak TGIPF hanya bisa memberikan temuan dan rekomendasi kepada Presiden atas insiden tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 suporter sepak bola dan aparat polisi.
Baca juga: UPDATE Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Korban Tewas dan Luka karena Desak-desakan Akibat Gas Air Mata
Baca juga: Penjual Dawet yang Beri Kesaksian Palsu soal Tragedi Kanjuruhan Ternyata Kader PSI, Kini Dipecat
Sementara kata Mahfud MD, untuk pemberhentian kepengurusan PSSI sepenuhnya hanya bisa dilakukan oleh asosiasi sepak bola Indonesia tersebut.
Apabila pemerintah ikut campur dalam pemecatan pengurus PSSI, maka hal itu melanggar kode etik sepak bola dunia.
“Kita tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tidak bisa diintervensi,” jelas Mahfud MD, dilansir dari WartaKotalive.com dalam artikel berjudul Mahfud MD Sebut TGIPF Tidak Bisa Paksa Ketua Umum PSSI Iwan Bule Mundur.
Maka dari itu kata Mahfud MD, keputusan dari temuan TGIPF ialah PSSI harus bertanggung jawab secara moral dan etik.
Dimana, apabila pengurus PSSI masih memiliki moral dan etik maka langkah mundur dari organisasi tersebut bisa menjadi bentuk dari tanggung jawab. Hal itu kata Mahfud MD bisa terjadi di organisasi manapun.
“Toh kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi mana pun bisa. Maka kita bilang tanggung jawab moral, bukan tanggung jawab hukum,” bebernya.
Diketahui dalam salah satu kode etik FIFA pemerintah dilarang ikut campur dalam kepengurusan asosiasi sepak bola Indonesia.
Apabila ketahuan, maka sanksi pembekuan dari FIFA terhadap sepak bola Indonesia akan terjadi.
Hal itu seperti yang dialami Indonesia pada 30 Mei 2015 lalu. Saat itu, Kemenpora membekukan PSSI karena dualisme di dalamnya.
Akbitnya FIFA mencabut keanggotaan PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia.
Lalu, FIFA melarang timnas mapuun klub Indonesia mengikuti kompetisi internasional di bawah naungan FIFA dan AFC.
Selain itu, setiap anggota dan ofisial PSSI tidak bisa mengikuti program pengembangan, kursus, atau latihan dari FIFA dan AFC selama sanksi belum dicabut.

Inilah 5 Rekomendasi TGIPF Buntut Tragedi Kanjuruhan untuk PSSI
Inilah lima rekomendasi TGIPF buntut tragedi Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan untuk PSSI, Iwan Bule diminta mundur.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah menyerahkan rekomendasi dan kesimpulan investigasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setidaknya, ada lima poin rekomendasi dari laporan TGIPF khusus yang menyoroti permasalahan PSSI pasca-tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia.
Untuk diketahui tragedi Kanjuruhan, 712 korban tersebut terdiri dari 132 orang meninggal dunia.
96 orang luka berat, 484 orang luka sedang dan ringan yang sebagian korban bisa saja mengalami dampak jangka panjang akibat peristiwa ini.
Baca juga: Penjual Dawet yang Beri Kesaksian Palsu soal Tragedi Kanjuruhan Ternyata Kader PSI, Kini Dipecat
Berikut Lima Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan untuk PSSI Dilansir dari Kompas.com
Rekomendasi pertama adalah Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif diminta mengundurkan diri.
“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung,
"Sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang,” ujar Ketua TGIPF Mahfud MD, dikutip dari rekomendasi dan kesimpulan investigasi tertulis, Jumat (14/10/2022).
2. Melakukan Percepatan Kongres Maupun KLB
Rekomendasi kedua, PSSI diminta segera melakukan percepatan kongres maupun melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Baca juga: Rocky Gerung: Bukan Tragedi Kanjuruhan, tapi Kejahatan, Siapa Sosok Penjual Dawet Kanjuruhan?
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.
Sejalan dengan itu, Pemerintah juga tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yang meliputi Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.
Izin tersebut tidak akan dikeluarkan sampai terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air.
“Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” ujar Mahfud.
3. Merevisi Statuta dan Peraturan PSSI
Sementara rekomendasi ketiga adalah perlunya merevisi statuta dan peraturan PSSI dalam rangka pelaksanaan good organization governance atau prinsip tata kelola organisasi yang baik.
PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.
Baca juga: Sosok Penjual Dawet Kanjuruhan yang Rekaman Suaranya Viral, Kini Minta Maaf pada Keluarga Korban
4. Perbaikan Regulasi PSSI
Keempat, dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada regulasi PSSI.
Menurut Mahfud MD, regulasi PSSI banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Oleh karenanya, regulasi PSSI perlu didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
“Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya,” kata Mahfud.
5. Penerapan UU No 11 Tahun 2022
Kelima, PSSI diminta segera memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Terkait Jaminan Ketenagakerjaan
“Di mana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak empat program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun,” ujar Mahfud MD. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.