Berita Bontang Terkini
2 Pengedar Sabu di Lok Tuan Diciduk Polres Bontang
Dua pengedar tersebut yakni AA (31) dan JI (37). Keduanya diringkus saat baru saja usai mengambil sabu di Jalan RE Martadinata Lok Tuan, pada Senin.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang meringkus dua pengedar sabu di Kelurahan Guntung.
Dua pengedar tersebut yakni AA (31) dan JI (37). Keduanya diringkus saat baru saja usai mengambil sabu di Jalan RE Martadinata Lok Tuan, pada Senin (17/10/2022) sekira Pukul 01.15 Wita dini hari tadi.
Saat penangkapan, Sat Resnarkoba mendapati sabu milik pelaku dalam bungkus platik seberat 1,89 gram.
"Keduanya sempat mau buang sabunya. Tapi ketahuan. Jadi mereka tidak bisa ngelak,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual KPU, Hanura Bontang Lakukan Perbaikan Berkas
Dijelaskan Iptu Yazid, tersangka AA dan JI ini telah lama terlibat peredaran narkoba.
AA diketahui merupakan nelayanan. Sementara rekanya JI mantan karyawan yang baru saja di PHK.
“Mereka sudah masuk daftar target operasi memang. Makanya pas dapat info kita langsung ringkus,” tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahui keberadaanya.
Baca juga: Pesimis Selesai Akhir Tahun, Progres Pembangunan Turap Gunung Elai Diawasi DPRD Bontang
Keduanya biasanya bertransaksi melalui telpon genggam dengan bandar yang menggunakan nomor pribadi.
Biasanya kedua tersangka ini edarkan sabu kedua wilayah yakni Guntung dan Lok Tuan.
"Kami masih dalami siapa pemasoknya. Karena mereka cuman komunikasi lewat telpon. Tapi pakai nomor pribadi," sambungnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu telpon genggam dan jaket .
Baca juga: DPRD Bontang Getol Usulkan 10 Persen APBD untuk Penanganan Banjir
Kini mereka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang.
Atas perbuatanya, keduanya pun terancam dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sabu-bontang-2.jpg)