Berita Nasional Terkini
FAKTA Baru Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ampuni Brigadir J: Saya Minta Kamu Untuk Resign
Fakta baru terungkap ketika Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Menurut Sarmauli, tanpa mengucapkan sepatah kata pun Brigadir J langsung membuka secara paksa pakaian Putri.
"Tanpa mengucapkan kata apapun, Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat itu istri mantan Kadiv Propam Polri itu sedang dalam keadaan sakit.
Sehingga, Putri tak berdaya ketika Brigadir J membukakan pakaiannya secara paksa lalu menangis.
"Bahwa dikarenakan keadaan saksi Putri yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Brigadir J, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ungkap dia.
Fakta lain juga diungkap dalam Nota Keberatan (Eksepsi) Ferdy Sambo melalui tim Penasihat Hukumnya dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu poin keberatan tersebut adalah terkait surat dakwaan JPU yang dinilai Tidak Terang atau Obscuur Libel, karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu saja.
Pertama, Ferdy Sambo merasa keberatan dengan dakwaan yang menyatakan bahwa sang istri, Putri Candrawathi langsung keluar dari kamar dan duduk di sampingnya serta ikut terlibat pembicaraan antara dirinya dan Richard.
"Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo, sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo dalam pembacaan eksepsi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kemudian, Sambo juga keberatan didakwa menyerahkan 1 kotak peluru kaliber 9 mm kepada Richard yang disaksikan oleh sang istri.
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini tidak hanya menjadwalkan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo saja, namun juga istrinya, Putri Candrawathi.
Begitu pula dengan ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf, keduanya akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.
Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Kondisi Putri Candrawathi setelah Brigadir J Ketahuan KM Turun Mengendap-endap
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Ada 2 Jenderal Sepakati Skenario Kematian Brigadir J, Peran Putri Candrawathi
Termasuk pembacaan surat dakwaan khusus untuk Ferdy Sambo terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, sidang perdana terhadap Bharada Richard Eliezer akan digelar Selasa besok.