Berita Nasional Terkini

Sidang Ferdy Sambo, Ada 2 Jenderal Sepakati Skenario Kematian Brigadir J, Peran Putri Candrawathi

Berikut ini dakwaan sidang Ferdy Sambo hari ini, Senin (17/10/2022). Bermufakat dengan 2 jenderal soal skenario kematian Brigadir J.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Berikut ini dakwaan sidang Ferdy Sambo hari ini, Senin (17/10/2022). Bermufakat dengan 2 jenderal soal skenario kematian Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat digelar hari ini, Senin (17/10/2022). 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Ferdy Sambo didakwa melakukan pemufakatan dengan dua jenderal polisi bintang satu untuk menentukan skenario kematian Brigadir J.

Dua Jenderal polisi bintang satu yang disebut bermufakat dengan Ferdy Sambo dalam dakwaan JPU adalah Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan Karo Provos Brigjen Benny Ali.

Kesepakatan antara Ferdy Sambo dengan Hendra Kurniawan dengan Benny Ali tersebut dibuat pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di lantai tiga ruang pemeriksaan provos.

Menurut dakwaan jaksa, kesepakatan tersebut juga diikuti oleh pelaku lainnya, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa disebutkan, "Mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat harus sependapat dan satu pikiran, demikian juga Hendra Kurniawan, (dan) Benny Ali." 

 

Di surat sakwaan itu juga mengungkap kata-kata Ferdy Sambo kepada para pelaku yang sudah bersepakat dengan skenario tembak-menembak itu.

Ketika itu Sambo mengatakan, "Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yoshua.

Baca juga: TERJAWAB Alasan Sambo Bunuh Joshua & Pasal 340 KUHP Terbukti? Cek Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini

Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara."

Dakwaan jaksa juga mengungkap permintaan Ferdy Sambo kepada seluruh pelaku yang bersepakat untuk tidak menyebut lagi peristiwa di Magelang.

"Untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan.

Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga saja," imbuh Ferdy Sambo seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Setelah skenario tersebut disepakati, Ferdy Sambo kemudian meminta istrinya, Putri Candrawathi, untuk membuat laporan polisi terkait pelecehan seksual.

Namun, Putri Candrawathi dengan sadar mengikuti skenario agar lokasi dan waktu pelecehan disebutkan diubah sesuai skenario yang sudah disepakati.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved