Berita Nasional Terkini

KPK Beri Sinyal Ingin Jemput Paksa Gubernur Papua, Hari Ini Dokter Singapura Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan seperti foto thorax, kemudian organ dalam menggunakan USG, dan EKG untuk jantung.

Dokter pribadi Lukas Enembe, dr Anton Mote mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan secara langsung kondisi psikologi orang nomor satu di Papua itu mulai kembali ceria.

Hal itu diungkapkan dr Anton Mote kepada wartawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Lengkap Profil Gubernur Papua Lukas Enembe, Kini Tersangka KPK, dari Partai Apa hingga Judi Kasino

"Secara psikologi baik, beliau mendapatkan langsung pelayanan dari dokter.

Kelihatan keceriaannya mulai kembali," kata dr Anton Mote.

Kendati demikian, Lukas Enembe harus perlu menjalani pemeriksaan menggunakan metode Magnetic Resonance Imaging (MRI).

Menurut dr Anton Mote, saat ini tim dokter sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga serta masyarakat yang menjaga kediaman Lukas Enembe untuk proses pemeriksaan MRI tersebut.

Lukas Enembe harus dibawa keluar rumah atau ke rumah sakit untuk menjalani proses pemeriksaan dengan cara MRI itu.

"Cuma koordinasi keluarnya dari situ yang betul-betul kami bergantung kepada masyarakat, keluarga yang berjaga-jaga di kediaman beliau," ungkapnya.

Pasalnya, ia menambahkan, proses MRI tidak sama dengan dengan pemeriksaan seperti menggunakan USG atau X-ray portable.

"MRI kan alat yang sudah ditanam di radiologi, bagaimana pun beliau harus keluar dari situ (rumah)," tandasnya.

Lukas Enembe diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

KPK Beri Sinyal Soal Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal terkait upaya jemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya jemput paksa, menurut hukum acara pidana, diperbolehkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved