Berita Nasional Terkini
Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, KY Turunkan 2 Tim dan Pasang Kamera Pantau Kinerja Hakim
Link Live Streaming sidang Ferdy Sambo hari ini, Komisi Yudisial (KY) turunkan 2 tim dan pasang kamera pantau kinerja hakim di persidangan.
TRIBUNKALTIM.CO - Link Live Streaming sidang Ferdy Sambo hari ini, Komisi Yudisial (KY) turunkan 2 tim dan pasang kamera pantau kinerja hakim di persidangan.
Nonton sidang perdana Ferdy Sambo hari ini, lewat link di bawah ini.
Link PN Jaksel >>>
Link Kompas TV>>>
Link Tribunnews>>>
Komisi Yudisial RI (KY) menerjunkan dua tim dalam sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Link Live Streaming Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Wakil Ketua KY M. Taufik HZ mengatakan, nantinya seluruh tim yang melakukan pemantauan itu akan bekerja di setiap persidangan perihal kasus yang menjerat Ferdy Sambo Cs ini.
"Kami selama persidangan akan melakukan pemantauan ada tim yang kami tempatkan disini, insyaallah semua berjalan lancar tak ada kendala apapun sehingga kita harapkan persidangan juga berjalan lancar," kata Taufik saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Adapun dua tim yang dikerahkan oleh KY dalam fungsinya melakukan pemantauan terhadap kinerja hakim yakni sebanyak 6 orang.
Nantinya keseluruhan orang yang diterjunkan itu akan dibagi menjadi dua kelompok.
"Ada dua tim, ada 3-3 orang, jadi ada 6 orang," ucap Taufik.
Dia menyatakan, selain memantau sidang dengan mengerahkan tim, KY juga kata dia, telah memasang beberapa kamera pemantauan.
Nantinya, hasil pemantauan yang dilakukan hari ini tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan KY untuk selanjutnya dievaluasi.
"Di samping pemantauan selama zoom, kita juga memasang kamera sesuai denga SOP, nanti oleh pemantau dibuat laporannya gimana jalannya persidangan," kata dia.
"Intinya kita lakukan pemantauan hakim laksanakan tugas sesuai UU, tak lakukan pelanggaran kode etik dan pedoman dan perilaku hakim intinya begitu saja," tukas dia.
