Berita Nasional Terkini
Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, KY Turunkan 2 Tim dan Pasang Kamera Pantau Kinerja Hakim
Link Live Streaming sidang Ferdy Sambo hari ini, Komisi Yudisial (KY) turunkan 2 tim dan pasang kamera pantau kinerja hakim di persidangan.
Susunan hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo dan kawan-kawannya itu di antaranya Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Menurut Humas PN Jaksel, Djuyamto, Wahyu Imam Santoso akan bertindak menjadi ketua majelis hakim, sementara Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi anggota.
"Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa. Anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto dilansir Kompas.com, Minggu (16/10/2022) seperti dilansir SerambiNews.com di artikel berjudul Sidang Ferdy Sambo Senin Besok, Dipimpin Hakim Wahyu Iman Santosa, Dipantau Langsung Komisi Yudisial.
Peiuang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga Status JC Bharada E
Terkuak peluang Putri Candrawati dan Ferdy Sambo dihukum Mati dan status 'JC' Bharada E masih bisa ditolak.
Peluang Putri Candrawati dan Ferdy Sambo dihukum Mati menjadi sorotan jelang sidang pembunuhan Brigadir J digelar.

Eks hakim Agung nilai suami Putri Candrawathi yang menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo disebut bisa lepas dari jeratan vonis hukuman mati.
Baca juga: PROFIL Brigjen Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo Kini Jabat Kadivhubinter Polri
Hal itu diungkap eks Hakim Agung Gayus Lumbuun, yang menilai hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
Dirinya mengungkap, suami Putri Candrawathi diperkirakan tidak akan menjatuhkan hukuman tertinggi yakni pidana mati.
“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak," ucap Gayus Lumbuun dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/10/2022).
"Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” tuturnya.
Selain itu, kata Gayus, berat hukuman yang bakal diberikan hakim kepada Sambo juga sangat tergantung dari konstruksi perkara dalam surat dakwaan, kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.
“Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice-nya. Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini.”
Gayus mengatakan, proses persidangan yang dijalani Ferdy Sambo dkk masih berada di tingkat paling pertama.
Maka dari itu, kata Gayus, masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri, yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.