Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Boleh Memberikan TPP Kepada Guru ASN, Kadisdik Sebut Ada 3 Syarat

Disdikbud Kota Samarinda menggelar Konferensi Pers terkait dengan Pemberian Insentif Guru di Anjungan Karangmumus Balai Kota Samarinda.

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
BAHAS INSENTIF GURU - Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Samarinda Dr H Riswan Tasa(kiri)dan Kepala Disdikbud Samarinda, Dr H Asli Nuryadin Spd MM, saat konferensi pers membahas Insentif guru di Ruang Karang Mumus Balaikota Pemkot Samarinda Kalimantan Timur, Senin (17/10/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda menggelar Konferensi Pers terkait dengan Pemberian Insentif Guru di Anjungan Karang Mumus Balai Kota Samarinda, Senin (17/10/2022).

Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin menjelaskan hasil tim yang diberangkatkan untuk bertemu dengan Kemendikbud Ristek dan Kemendagri.

Tim tersebut terdiri dari Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ridwan Tasa, Kepala Disdikbud, Kepala BPKAD, BPSDM, BAPPEDA LITBANG, TWAP, serta Perwakilan Forum Guru.

Baca juga: Program SIPlah Diluncurkan di Samarinda, Hasil Sinergi Bankaltimtara, Pemprov Kaltim dan Pemkot

Hasil dari pertemuan itu adalah Pemerintah Kota dipersilahkan untuk memberikan insentif atau tambahan penghasilan kepada guru baik yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Guru (TPG) atau telah menerima TPG.

Namun pemberian itu tidak boleh serta merta diberikan, ia mengatakan pemberian itu boleh dengan beberapa catatan.

Pertama, Asli menuturkan bahwa sumber dananya tidak boleh berasal dari Anggaran yang sama dengan sumber anggaran TPG yaitu APBN.

Baca juga: Penemuan Mayat di Sungai Mahakam Samarinda, Ciri Anak Muda dan Asal Jawa Timur

Kedua, ia mengatakan indikator pemberian tambahan penghasilan dari daerah harus berbeda dengan TPG.

"Daerah kalau ingin memberikan tambahan kepada guru-guru kita apakah dia ASN yang dapat TPG atau belum itu silahkan saja, yang penting satu sumber dananya beda dan yang tidak kalah pentingnya juga kriteria dan indikatornya berbeda," ujar Asli Nuryadin pada Konferensi Pers di Anjungan Karangmumus Balai Kota Samarinda, Senin (17/10/2022).

Terakhir, ia juga mengatakan bahwa pemberian tambahan penghasilan dikembalikan lagi kepada Pemkot Samarinda, artinya sesuai dengan kemampuan anggaran daripada daerah. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved