Berita Nasional Terkini

TERJAWAB Alasan Sambo Bunuh Joshua & Pasal 340 KUHP Terbukti? Cek Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini

Seperti apa hasil sidang Ferdy Sambo hari ini dan apa alasan Sambo bunuh Joshua atau Brigadir J apakah pasal 340 KUHP terbukti? simak ulasannya.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Seperti apa hasil sidang Ferdy Sambo hari ini dan apa sebenarnya alasan Sambo bunuh Joshua atau Brigadir J dan apakah pasal 340 KUHP terbukti? simak ulasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seperti apa hasil sidang Ferdy Sambo hari ini dan apa sebenarnya alasan Sambo bunuh Joshua atau Brigadir J dan apakah pasal 340 KUHP terbukti? simak ulasannya.

Pertanyaan seputar hasil sidang Ferdy Sambo hari ini dan apa sebenarnya alasan Sambo bunuh Joshua atau Brigadir J mengemuka saat ini. 

Dilansir laman resmi PN Jaksel, sipp.pn-jakartaselatan.go.id, jadwal sidang dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan jenis perkara pembunuhan, akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Senin (17/10/2022), pukul 10.00 WIB.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: SIDANG Ferdy Sambo: Jaksa Beber Ketakutan Bripka RR Saat Bosnya Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati hari ini bisa disaksikan lewat link link live streaming siaran langsung YouTube PN Jaksel,

Sementara itu, sidang untuk tersangka Richard Eliezer akan digelar terpisah dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya.

Sidang untuk Richard Eliezer dengan jenis perkara pembunuhan akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Selasa (18/10/2022), tepatnya pukul 10.00 WIB.

Kemudian sidang untuk tersangka kasus obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Rabu (19/10/2022), pukul 10.00 WIB.

Dalam detail jadwal sidang tersangka kasus obstruction of justice ini, jenis perkaranya adalah informasi dan transaksi elektronik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa disalsikan melalui siaran TV pool atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan.

Penampakan Ferdy Sambo Jelang Sidang, Tangan Diborgol dan Bawa Buku Merah

Terdakwa Ferdy Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)

Sambo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB.

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, KY Turunkan 2 Tim dan Pasang Kamera Pantau Kinerja Hakim

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved