Berita Kubar Terkini

Sidang Perdana Kasus Kematian Tahanan Polres Kubar, Ditonton Sempekat Rumpun Asa

Penyebab meninggalnya tahanan pria berusia 41 tahun itu diduga karena dianiaya sesama tahanan di dalam Rutan Polres Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Sidang perdana kasus kematian tahanan Polres Kutai Barat digelar di Pengadilan Negeri Kutai Barat boleh disaksikan masyarakat umum di Kutai Barat, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat memperbolehkan masyarakat umum  ikut menyaksikan jalannya sidang perdana kasus kematian tahanan Polres Kutai Barat
 
Tahanan Polres Kutai Barat yang meninggal itu diketahui bernama Hendrikus Pratama.

Dia merupakan satu dari dua orang tahanan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Penyebab meninggalnya tahanan pria berusia 41 tahun itu diduga karena dianiaya sesama tahanan di dalam Rutan Polres Kutai Barat. 

Baca juga: Soal Kematian Tahanan Polres Kubar, Pangdam VI Mulawarman Minta Warga Tak Demo

Sidang perdana yang digelar pada pukul 09:00 Wita.

Persidangan ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian serta dihadirkan sebanyak tiga orang saksi.

Satu saksi di antaranya adalah rekan almarhum yang sama-sama ditahan di Rutan Polres Kutai Barat

Selain dihadiri masyarakat umum dan keluarga korban, persidangan ini juga dihadiri paguyuban Sempekat Rumpun Asa.

Ketua Sempekat Rumpun Asa, Yohanes Mas Puncan Karna mengatakan kehadiran mereka dalam persidangan ini sebagai bentuk solidaritas.

Mengingat almarhum merupakan warga paguyuban Sempekat Rumpun Asa.

Baca juga: Dianggap Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Perkara Kasus Kematian Tahanan Polres Kutai Barat

"Bagaimanapun juga kehadiran kami di sini ini menjadi bentuk solidaritas kami kepada almarhum sesama warga paguyuban Sempekat Rumpun Asa," katanya saat diwawancarai TribunKaltim.co, Selasa (17/10).

Dia pun berharap sang pengadil dalam kasus yang menewaskan salah satu anggotanya ini dapat bertindak dan memutuskan perkara sesuai fakta yang ada.

"Kami berharap hakim dalam memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta yang ada dan hukum yang berlaku," harap Puncan Karna seraya diiyakan para angota Sempekat Rumpun Asa lainnya. 

Untuk diketahui, almarhum bersama dua rekannya ditahan pihak kepolisian pada 9 April 2022 lalu atas diduga terlibat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Kutai Barat

Beberapa jam setelah ditahan di Rutan Polres Kubar, almarhum saat itu mengeluh sakit. Padahal sebelum masuk sel, almarhum dalam kondisi sehat dan bugar.

Baca juga: Kematian Tahanan Polres Kubar, Kombes Sutedjo: Anggota yang Terlibat Ada Sanksi Tegas Menanti

Kodisi ini pun diketahui pihak keluarga almarhum sehingga keluarga berinisiatif mengajukan penangguhan penahanan.

Oleh pihak keluarga,  Hendrikus dibawa dan dirawat di RSUD Harapan Insan Sendawar Kutai Barat

Saat itu, pihak dokter memberikan keterangan kepada keluarga almarhum bahwa kondisi kesehatan almarhum terus memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada 24 April 2022.

Sontak saja kabar meninggalnya almarhum ini membuat pihak keluarga kaget dan merasa curiga lantaram Hendrikus meninggal tidak wajar. 

Aprianus Paskalis Gelung menjadi salah satu saksi yang memberikan kesaksian atas kasus meninggalnya tahanan Polres Kutai Barat bernama Hendrikus Pratama di hadapan hakim yang memimpin jalannya sidang perdana kasus kematian tahanan Polres Kubar di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Senin (17/10/2022). TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Aprianus Paskalis Gelung menjadi salah satu saksi yang memberikan kesaksian atas kasus meninggalnya tahanan Polres Kutai Barat bernama Hendrikus Pratama di hadapan hakim yang memimpin jalannya sidang perdana kasus kematian tahanan Polres Kubar di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Senin (17/10/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI)

Keluarga pun kemudian membuat laporan polisi di Polres Kutai Barat. Kemudian Jenazah Hendrikus diautopsi sehari kemudian di RSUD Harapan Insan Sendawar. 

Dari hasil autopsi, Hendrikus diduga mengalami penganiayaan sesama tahanan di dalam sel Polres Kutai Barat.

Polisi kemudian bergerak cepat serta melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lima orang pelaku penganiayaan yang menghilangkan nyawa Hendrikus. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved