Berita Kubar Terkini
Dianggap Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Perkara Kasus Kematian Tahanan Polres Kutai Barat
Berkas perkara penganiayaan tahanan Polres Kubar yang sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat terpaksa dikembalikan
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Berkas perkara penganiayaan tahanan Polres Kubar yang sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat terpaksa dikembalikan oleh tim Kejaksaan Kutai Barat.
Berkas perkara tersebut dikembalikan di Polres Kubar setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Jaksa dan dianggap belum lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Bayu Pramesti melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Suryadmiko menjelaskan, penyerahan berkas tahap satu sudah dilakukan sejak 13 Mei lalu. Setelah tim JPU meneliti selama kurang lebih dua minggu dinyatakan belum lengkap alias P19.
“Berkas perkaranya kami kembalikan ke penyidik Polres Kubar. Karena setelah kami teliti terdapat kekurangan. Yaitu syarat-syarat formil maupun materil,” kata Heru Suryadmiko, Jumat (3/6).
Akan tetapi, dia tidak menjelaskan berkas apa saja dalam syarat formil maupun materil yang dinyatakan belum terpenuhi pada kasus tahanan meninggal tersebut. Hanya saja JPU sudah memberikan petunjuk untuk dilengkapi pihak kepolisian.
Baca juga: Soal Kematian Tahanan Polres Kubar, Pangdam VI Mulawarman Minta Warga Tak Demo
Baca juga: Kematian Tahanan Polres Kubar, Kombes Sutedjo: Anggota yang Terlibat Ada Sanksi Tegas Menanti
Baca juga: Tahanan Polres Kubar Meninggal Karena Dianiaya, 5 Tahanan Jadi Tersangka dan 4 Petugas Diperiksa
"Setelah kami kembalikan, kami menunggu kelengkapan dari penyidik kepolisian. Setelah dikembalikan kepada kami, nanti akan kami teliti kembali. Apakah sudah memenuhi petunjuk-petunjuk yang kami sampaikan atau belum,” jelasnya.
Kata dia, setelah berkas dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukit dari kepolisian ke pihak Kejaksaan.
“Jadi sambil menunggu kelengkapan berkas, kami tetap lakukan koordinasi dengan Polres. Nah mereka punya waktu maksimal 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang kami berikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Jumadi mengaku pihaknya akan berupaya maksimal melengkapi kekurangan berkas yang diminta Kejaksaan.
"Saat ini penyidik Polres tengah memproses syarat-syarat sesuai petunjuk JPU. Masih proses melengkapi petunjuk JPU,” kata Iptu Jumadi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.