Kamis, 23 April 2026

Berita Nasional Terkini

TERJAWAB Alasan Sambo Bunuh Joshua & Pasal 340 KUHP Terbukti? Cek Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini

Seperti apa hasil sidang Ferdy Sambo hari ini dan apa alasan Sambo bunuh Joshua atau Brigadir J apakah pasal 340 KUHP terbukti? simak ulasannya.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Seperti apa hasil sidang Ferdy Sambo hari ini dan apa sebenarnya alasan Sambo bunuh Joshua atau Brigadir J dan apakah pasal 340 KUHP terbukti? simak ulasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seperti apa hasil sidang Ferdy Sambo hari ini dan apa sebenarnya alasan Sambo bunuh Joshua atau Brigadir J dan apakah pasal 340 KUHP terbukti? simak ulasannya.

Pertanyaan seputar hasil sidang Ferdy Sambo hari ini dan apa sebenarnya alasan Sambo bunuh Joshua atau Brigadir J mengemuka saat ini. 

Dilansir laman resmi PN Jaksel, sipp.pn-jakartaselatan.go.id, jadwal sidang dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan jenis perkara pembunuhan, akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Senin (17/10/2022), pukul 10.00 WIB.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: SIDANG Ferdy Sambo: Jaksa Beber Ketakutan Bripka RR Saat Bosnya Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati hari ini bisa disaksikan lewat link link live streaming siaran langsung YouTube PN Jaksel,

Sementara itu, sidang untuk tersangka Richard Eliezer akan digelar terpisah dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya.

Sidang untuk Richard Eliezer dengan jenis perkara pembunuhan akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Selasa (18/10/2022), tepatnya pukul 10.00 WIB.

Kemudian sidang untuk tersangka kasus obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Rabu (19/10/2022), pukul 10.00 WIB.

Dalam detail jadwal sidang tersangka kasus obstruction of justice ini, jenis perkaranya adalah informasi dan transaksi elektronik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa disalsikan melalui siaran TV pool atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan.

Penampakan Ferdy Sambo Jelang Sidang, Tangan Diborgol dan Bawa Buku Merah

Terdakwa Ferdy Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)

Sambo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB.

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, KY Turunkan 2 Tim dan Pasang Kamera Pantau Kinerja Hakim

Ia tiba menggunakan mobil taktis milik Korps Brigadir Mobile (Brimob).

Sambo tampak mengenakan baju batik berwarna coklat dibalut rompi tahanan berwarna merah milik Kejaksaan.

Sambo lalu dibawa ke ruang tahanan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Tak lama kemudian, ia keluar dari ruang tahanan untuk menjalani sidang.

Tampak sejumlah petugas berjaga ketat saat Sambo dibawa ke ruang sidang utama. Awak media hanya diperkenankan mengabadikan atau mengambil foto dari jarak jauh.

Terlihat kedua tangan Sambo diborgol. Selain itu, Sambo tampak membawa buku dengan cover berwarna merah.

Untuk diketahui, selain Sambo, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.

Ketiga terdakwa datang lebih awal. Putri datang menggunakan mobil kejaksaan, sedangkan Ricky dan Kuat dibawa mengunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun saat ini sidang tengah berlangsung. Jaksa penuntut umum sedang membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Borgol di tangan Sambo juga telah dilepas.

Dia tampak membaca surat dakwaan yang sudah diterimanya. Sesekali dia tampak mencatat.

Baca juga: SERBA-SERBI Sidang Perdana Ferdy Sambo: Dari Jadwal Sidang, Profil Hakim, Dijaga Ketat KY dan Polisi

Pantau hasil Sidang Ferdy hari ini melalui video live streaming di bawah ini: 

Sebelum Penembakan, Ferdy Sambo Sempat Pegang Leher dan Dorong Brigadir J

Ferdy Sambo sempat memegang leher bagian belakang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan mendorongnya sesaat sebelum Yosua ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Ini terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

"Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, terdakwa Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam persidangan.

"Pada saat itu terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," lanjutnya seperti dilansir Kompas.com.

Selain Sambo dan Yosua, di ruangan itu juga terdapat Richard Eliezer atau Bharada E. Dia berdiri di samping kanan Sambo.

Kemudian, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berdiri di belakang Sambo untuk berjaga-jaga.

Sambo lantas memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok. Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa.

"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," lanjutnya.

Selanjutnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.

"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memperagakan perkataan Sambo.

Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Yosua tak seketika meninggal dunia setelah penembakan tersebut.

Mengetahui itu, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved