Berita Penajam Terkini

Terpidana Abdul Gafur Mas'ud tak Lakukan Banding, Status Plt Bupati PPU Akan Segera Definitif

Status Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) akan segera berganti menjadi definitif

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kabag Hukum Setda PPU Pitono.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Status Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) akan segera berganti menjadi definitif.

Hal itu setelah putusan atas kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM), telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Putusan vonis terhadap AGM pun telah dinyatakan inkracht sebab tidak ada upaya banding yang dilakukan.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) PPU Pitono, hasil putusan yang diterima dari PN akan segera dikirim ke Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Selanjutnya, pihak provinsi yang berwenang mengirimkan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk perubahan status Plt menjadi Bupati definitif.

Baca juga: Pasca Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Mantan Bupati PPU AGM Harap Ditahan di Lapas Balikpapan

Baca juga: AGM Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Plt Bupati PPU Hamdam Sebut Hukuman Sudah Adil

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Berjemaah di PPU Usai, Para Kolega AGM Divonis 4 Tahun Penjara

"Rencana besok itu kami langsung bawa surat keterangan inkracht itu ke biro pemerintahan untuk dilakukan langkah selanjutnya," ungkap Pitono pada Senin (17/10/2022).

Surat keterangan inkracht akan segera disampaiakan kepada pemerintah provinsi, agar tahapan selanjutnya juga bisa segera dilakukan.

"Besok kami akan langsung antarkan ke provinsi," katanya.

Disinggung mengenai durasi waktu yang diperlukan, dikatakan Pitono tergantung dari proses yang dilakukan oleh pihak provinsi.

"Kita hanya menyampaikan surat keterangan inkracht kepada biro pemerintahan nanti dari sana yang mengurus surat permohonan definitif, untuk waktu tergantung biro pemerintahan," tambahnya.

Untuk diketahui, AGM di vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, ditambah dengan pidana uang pengganti senilai Rp5,7 miliar dikurangi aset yang ada.

Baca juga: BREAKING NEWS Bupati PPU Nonaktif AGM Divonis 5,6 Tahun, Nur Afifah Balgis 4,6 Tahun

Tidak hanya putusan AGM yang telah keluar, namun juga putusan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.

Masing-masing dari ASN tersebut akan segera diberhentikan dengan tidak hormat, dan tidak akan menerima hak gaji maupun tunjangan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved