Tragedi Arema vs Persebaya

Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Andi Setiawan Jadi Korban ke-133 yang Tewas

Berikut update korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan bertambah, Andi Setiawan jadi korban 133 yang tewas.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
LPSK ungkap hasil temuan di Tragedi Kanjuruhan: menerangkan detik-detik penonton pertama yang masuk ke lapangan, hingga akhirnya diikuti banyak penonton, keos pun terjadi ebelum jatuhnya korban tewas di tragedi Kanjuruhan. Berikut update korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan bertambah, Andi Setiawan jadi korban 133 yang tewas. 

Fakta tersebut disampaikan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah untuk mengusut kasus Tragedi Kanjuruhan.

Baru ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi memilukan tersebut.

Masih terbuka kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan fans tersebut usai munculnya rekomendasi TGIPF.

Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Panitia pelaksana (Panpel) Arema FC ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

Hal tersebut diketahui berdasarkan pernyataan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam WIB.

Baca juga: Inilah 5 Rekomendasi TGIPF Buntut Tragedi Kanjuruhan untuk PSSI, Iwan Bule Diminta Mundur

Dalam pernyataannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut panpel Arema FC diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.

"Telah dilaksanan gelar perkara, emingkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan

"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, pasa 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 

"Di mana pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian.

Selain menetapkan panpel Arema, AH, Polri juga menyebutkan lima nama lain sebagai tersangka.

Berikut 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan:

1. AHL (Dirut LIB)

2. AH (Ketua Panpel)

3. SS (Security Officer)

Baca juga: Rocky Gerung: Bukan Tragedi Kanjuruhan, tapi Kejahatan, Siapa Sosok Penjual Dawet Kanjuruhan?

4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)

5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)

6.BSA (Samaptha Polres Malang)

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved