Kamis, 7 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Kondisi Terkini Korban Asusila, Pelaku Diduga Seorang Guru di Paser

Korban dugaan asusila yang pelakunya adalah guru di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sekarang ini dalam keadaan yang tidak baik

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Oknum guru kesenian yang diamankan oleh Satreskrim Polres Paser, saat Konferensi Pers di Mapolres Paser, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANAH GROGOT - Korban dugaan asusila yang pelakunya adalah guru di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sekarang ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja. 

Hal itu terungkap saat Kasat Reskrim Polres AKP Gandha Syah Hidayat didampingi Kanit PPA AIPDA Surianing bersama Kasi Humas Polres Paser saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Paser, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan oleh Gandha, korban saat ini mengalami traumatis terhadap kejadian yang dialami karena efek psikologisnya langsung ke anak.

Namun Satreskrim Polres Paser sudah mengambil langkah yang efektif untuk korban pelecehan asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: 2 Pelajar di Paser jadi Korban Kasus Dugaan Asusila oleh Guru   

"Untuk korban ini, sudah ada pendampingan dari psikolog anak jadi kegiatan traumahiling oleh unit PPA Polres Paser juga sudah dilaksanakan," tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Paser yaitu 1 miniset warna biru, kemudian 1 lembar baju atasan seragam pramuka.

Kasat Reskrim Polres AKP Gandha Syah Hidayat didampingi Kanit PPA AIPDA Surianing bersama Kasi Humas Polres Paser saat menggelar Konferensi Pers mengenai kasus kekerasan asusila yang dialami oleh salah atu pelajar di Kecamatan Tanah Grogot, berlangsung di Mapolres Paser, Rabu (19/10/2022).
Kasat Reskrim Polres AKP Gandha Syah Hidayat didampingi Kanit PPA AIPDA Surianing bersama Kasi Humas Polres Paser saat menggelar Konferensi Pers mengenai kasus kekerasan asusila yang dialami oleh salah atu pelajar di Kecamatan Tanah Grogot, berlangsung di Mapolres Paser, Rabu (19/10/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Perkara yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana kepada pelaku paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Polisi Ringkus Oknum Guru di Paser, Diduga Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

Denda paling banyak 5 miliar rupiah, dan dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh salah satunya tenaga kependidikan yang menangani perlindungan anak.

"Maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tutup Kasat Reskrim Polres Paser.

(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved