Berita Paser Terkini

Polisi Ringkus Oknum Guru di Paser, Diduga Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

Aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh oknum guru kesenian honorer yang berinisial F (29) yang tega mencabuli siswanya.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Oknum guru kesenian yang diamankan oleh Satreskrim Polres Paser, saat Konferensi Pers di Mapolres Paser, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dialami salah satu pelajar di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh oknum guru kesenian honorer yang berinisial F (29) yang tega mencabuli siswanya.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat saat Konferensi Pers di Mapolres Paser.

Pada akhir bulan Agustus 2022 sekira jam 11:30 Wita, saat itu korban sedang istirahat dan ingin pergi ke kantin sendirian.

Baca juga: Polres Paser Ringkus Pria di Tanah Grogot Saat Menimbang Barang Haram

"Kemudian di panggil oleh tersangka untuk ikut masuk ke dalam ruang musik bersama," terang Gandha, Rabu (19/10/2022).

Saat dalam ruangan, tersangka tersangka kemudian bertanya apakah korban bisa bernyanyi atau tidak dan menjawab bisa.

Korban kemuduan bernyanyi, dan selepas itu tersangka kembali menanyai mengenai keluarga korban yang kemudian diceritakan oleh korban.

"Selepas korban bercerita, tersangka mengatakan kepada korban bahwa dia kayaknya kurang kasih sayang dan butuh seseorang buat disayang," papar Kasat Reskrim Polres Paser.

Tak berselang lama, terdengar suara bell pertanda masuk jam pelajaran. Korban kemudian pamit kepada oknum guru tersebut untuk masuk kelas.

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah di PPU Tersandung Kasus Asusila, Korban Terjerat usai Dapat Kenalan di MiChat

"Tersangka kemudian menjawab, sini saya sayang dulu dan langsung memeluk dan mencium pipi sebelah kanan korban, kemudian korban di suruh keluar oleh tersangka, lalu korban keluar dan
masuk ke kelas," urai Gandha.

Pada pertengahan bulan September 2022, saat masih jam sekolah korban keluar kelas sendirian dan melewati ruang musik.

Saat itu korban berpapasan dengan tersangka, kemudian korban melihat tersangka masuk ke dalam ruang musik dan tangan tersangka melambaikan ke arah korban dengan isyarat menyuruh korban masuk ke dalam.

"Korban kemudian masuk ke dalam ruang musik, di sana korban bercerita tentang musik dengan tersangka selama kurang lebih 30 menit," ujarnya.

Posisi duduk korban kala itu berhadapan langsung dengan tersangka, dan setelah pembicaraan selesai korban berpamitan untuk kembali ke kelas.

"Saat berpamitan kepala korban di pegang oleh tersangka dan ditarik kemudian tersangka mencium bibir sekilas, lalu korban berdiri dan keluar ruang musik untuk kembali ke ruang kelas," papar Gandha.

Baca juga: Sita 395 Batang Kayu Olahan Jenis Ulin, Polres Paser Amankan Pelaku Pembalakan Liar

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved