Berita Paser Terkini

20 Desa di 8 Kecamatan Kabupaten Paser Rawan Peredaran Narkotika

Ketua BNK Paser Syarifah Masitah Assegaf mengatakan, guna mempermudah pihaknya sudah melakukan pendataan untuk desa rawan narkotika

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser petakkan 20 desa rawan narkotika pada 8 kecamatan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Apalagi untuk saat ini, Kabupaten Paser masuk di 4 besar kawasan rawan narkotika di wilayah Kalimantan Timur pada Kamis (20/10/2022).

Ketua BNK Paser Syarifah Masitah Assegaf mengatakan, guna mempermudah pihaknya sudah melakukan pendataan untuk desa rawan narkotika.

"Paser masuk 4 besar daerah rawan narkotika, ada 8 kecamatan yang kondisinya sudah bahaya narkoba, dan 20 desa rawan narkotika," ujarnya.

Baca juga: Disebut Kampung Narkoba, Warga Padaelo di Samarinda Enggan Lapor ke Polisi, Mereka Takut Preman

Berdasarkan data tersebut, pihaknya akan mengambil langkah kedepannya dalam memberantas narkotika di Bumi Daya Taka.

"Akan ada langkah-langkah kedepannya yang lebih signifikan lagi untuk kita lakukan dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika atau P4GN di Kabupaten Paser," tegasnya.

Langkah-langkah yang dilakukan dalam pemberantasan P4GN tersebut yaitu, dengan menggencarkan tes urine bagi pegawai ASN dan PTT di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Hal tersebut sebagaimana instruksi dari Bupati Paser Fahmi Fadli untuk melakukan pemberantasan narkotika di instansi pemerintahan terlebih dahulu.

Jika ditemukan pegawai positif narkotika akan ditunda TPP dan gajinya selama 3 bulan, dan tes urine ini wajib bagi ASN dan PTT.

"Kalaupun ada pegawai yang tidak hadir saat tes urine di instansinya maka tetap diwajibkan tes urine di UPTD Labkesda, karena ini berhubungan dengan sanksi yang diterapkan," papar Masitah.

Ia menilai, bagaimana mungkin dilakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba jika di struktur pemerintahan masih ada ASN dan PTT yang mengonsumsi narkotika.

Baca juga: Nyambi Jual Barang Haram, Karyawan Industri di Bontang Diciduk Polisi Saat Tunggu Pembeli

Untuk itu Masitah berharap, Pemda bisa membantu mengalokasikan anggaran untuk pemberantasan narkoba di Paser.

"Mudah-mudahan ke depan, Pemda bisa membantu mengalokasikan dananya, terutama untuk kita melakukan tes urine urine ulang pada 17 OPD," ujarnya. 

"Melakukan sosialisasi P4GN ke seluruh desa di Kabupaten Paser," tutup Masitah.

Adapun 20 desa/kecamatan rawan narkotika di Kabupaten Paser meliputi:

1. Kelurahan Tanah grogot, Kecamatan Tanah Grogot

2. Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot

3. Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot

4. Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot

5. Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah grogot

6. Desa Sungai Tuak, Kecamatan Tanah Grogot

7. Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot

8. Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro

9. Desa Klempang Sari, Kecamatan Kuaro

10. Desa Lolo, Kecamatan Kuaro

11. Desa krayan Jaya, Kecamatan Long Ikis

12. Desa kayungo Sari, Kecamatan Long Ikis

13. Desa Muara Adang Kecamatan, Long Ikis

14. Desa Pait, Kecamatan Long Ikis

15. Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis

16. Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam

17. Desa Muara Telake, Kecamatan Long Kali

18. Desa Laburan Baru, Kecamatan Pasir Belengkong

19. Desa Batu kajang, Kecamatan Batu Sopang

20. Desa Busui Kecamatan Batu Sopang

SUMBER DATA: BNK Paser 2022

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved