Berita Balikpapan Terkini
Catatan DLH kepada Developer Perumahan di Balikpapan, Belum Patuhi Aturan Tempat Sampah
Termasuk di antaranya adalah tempat pembuangan sampah sementara di perumahan-perumahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengembang perumahan yang ada di Kota Balikpapan berkewajiban untuk menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Termasuk di antaranya adalah tempat pembuangan sampah sementara di perumahan-perumahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal ini dikuatkan dengan adanya regulasi yang mengatur hal tersebut, yaitu dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Dilema Sampah Pesisir di Balikpapan, Pemprov Kaltim mesti Ikut Pembiayaan
Penyediaan PSU juga termasuk penyediaan tempat pembuangan sampah sementara.
"Kewajiban pengembang membangun pengelolaan sampah, jadi misalnya perumahan-perumahan itu ya harusnya menyiapkan tempat sampah sendiri," ucapnya, Kamis (20/10/2022).
Ia menjelaskan, misalnya ada pengembang perumahan yang membangun 200 rumah.
Seharusnya pihak pengembang juga menyiapkan tempat untuk menampung atau mengelola sampah dengan kapasitas 200 rumah itu.
Perhitungannya, setiap orang menghasilkan 0,7 kilogram perhari.
Baca juga: DPRD Kukar Minta Pemkab Cari Terobosan Atasi Masalah Sampah di Tenggarong
Kemudian dalam satu rumah itu katakan lah berisikan 4 orang, dikalikan 200 rumah itu.
"Ya, lebih kurang sampah yang dihasilkan jadi 1 ton," terangnya lebih lanjut.
"Seharusnya perumahan menyediakan itu, jadi kita (DLH) tinggal mengambilnya di tempat tersebut," sambungnya.

Kendati begitu, karena pengembang perumahan di Balikpapan ini ada yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyediakan hal tersebut.
Maka, pihak DLH Balikpapan lah yang didorong untuk membangun dan menyediakan tempat pembuangan sampah sementara di perumahan-perumahan.
Baca juga: Beri Edukasi Pengolahan Sampah, DLH Paser Jauhkan TPS dari Permukiman Warga
"Itu kan juga membutuhkan biaya. Untuk saat ini, baru ada 1 sampai 2 pengembang saja yang menyediakan," tegasnya.
"Makanya saya juga akan mengumpulkan pengembang-pengembang dan menuntut untuk memenuhi kewajibannya," tutupnya.
(TribunKaltim.co/Niken Dwi Sitoningrum)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.