Rabu, 22 April 2026

Berita Nasional Terkini

Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Eksepsi Ditolak Jaksa Sambo dan Putri Candrawathi Tetap di Tahan

Hasil sidang Ferdy Sambo hari ini, eksepsi ditolak jaksa Sambo dan Putri Candrawathi tetap di tahan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. Hasil sidang Ferdy Sambo hari ini, eksepsi ditolak jaksa Sambo dan Putri Candrawathi tetap di tahan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil sidang Ferdy Sambo hari ini, eksepsi ditolak jaksa Sambo dan Putri Candrawathi tetap di tahan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan demikian, JPU minta majelis hakim menerima seluruh dakwaan.

Baca juga: TERBARU! INILAH Jumlah Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga Kronologi Kasus Brigadir Joshua

Baca juga: Peran 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Rusak CCTV hingga Buat File Palsu Pelecehan PC

Untuk Ferdy Sambo, Jaksa menyatakan pemeriksaan tetap harus dilanjutkan.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terang JPU dikutip dari Tribunnews.com.

Seperti Ferdy Sambo, JPU juga meminta majelis hakim menolak eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, dilansir Kompas.com.

Selain itu, Jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Baca juga: Gantikan Atasan yang Berada di Bali, Irfan Widyanto Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, JPU juga meminta agar Ferdy Sambo tetap ditahan.

"Ferdy Sambo tetap dalam tahanan," kata Jaksa, Kamis.

Mengenai Putri Candrawathi, JPU menyatakan pemeriksaan istri Ferdy Sambo itu tetap dilanjutkan.

Hal ini berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," tegas JPU, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah digelar pada Senin (17/10/2022).

Sidang pada Senin lalu mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pada hari yang sama, juga digelar sidang Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: TERUNGKAP Ferdy Sambo Berbohong saat Ditanya Kapolri, Eks Kabais TNI Sebut Tuhan pun Sambo Bohongi

Sidang kedua Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, digelar pada Kamis ini.

Dalam berkas dakwaan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai, JPU mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.

"Dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi," ujar kuasa hukum Putri, Novia Gasma, membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved