Berita Nasional Terkini

Peran 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Rusak CCTV hingga Buat File Palsu Pelecehan PC

Berikut peran enam anak buah Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J, ada yang bertugas rusak CCTV hingga buat file palsu pelecehan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase via Kompas.com
Berikut peran anak buah Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J, ada yang bertugas rusak CCTV hingga buat file palsu pelecehan Putri Candrawathi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut peran enam anak buah Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J, ada yang bertugas rusak CCTV hingga buat file palsu pelecehan Putri Candrawathi.

Sebanyak enam orang anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terjerat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka yang terseret adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Live Sidang Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hari Ini, Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Eksepsi Sambo dkk

Baca juga: Gantikan Atasan yang Berada di Bali, Irfan Widyanto Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Kemudian, dakwaan kedua subsider melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut peran enam polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo dikutip dari Kompas.com.

1. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan bereperan memerintahkan anak buahnya, AKBP Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jakarta Selatan membuat file tentang dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut dakwaan, pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB atau hari kedua pasca tewasnya Yosua, Hendra menelepon Arif memintanya untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan.

Sebab, setelah kejadian pembunuhan terhadap Yosua, Sambo meminta untuk dibuatkan laporan dugaan pelecehan di Polres Jakarta Selatan.

"Hendra Kurniawan meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Kebohongan Ferdy Sambo Terbongkar! AKBP Arif Rachman Arifin Gemetar Lihat Rekaman CCTV Brigadir J

2. Agus Nurpatria

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa kemarin, Agus disebut menjadi orang yang pertama dihubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Agus diperintahkan untuk menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus Kilometer 50.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved