IKN Nusantara

Wujudkan IKN Nusantara Melalui Ekosistem Tiga Kota dengan Balikpapan dan Samarinda

Wujudkan IKN Nusantara melalui ekosistem tiga kota dengan Balikpapan dan Samarinda

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Kolaborasi masyarakat diharapkan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Untuk itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengadakan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN pada 19-20 Oktober 2022.

Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Otorita IKN (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, sosialisasi ini menjadi salah satu faktor kunci karena akan meningkatkan kualitas kerjasama berbagai pihak.

"Sosialisasi yang dilakukan saat ini menjadi salah satu faktor kunci karena dengan semakin meluasnya pemahaman terhadap substansi UU 3/2022 dan peraturan pelaksanaannya, akan meningkatkan kualitas kerjasama para stakeholders untuk membangun Ibu Kota Nusantara," kata Jaka, Rabu (19/10/2022).

Jaka meyakini, ke depannya IKN Nusantara akan memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan regional dan nasional.

"Pembangunan ibu kota negara tidak berdiri sendiri.

Baca juga: Jokowi Inginkan Komitmen untuk Investasi di IKN Nusantara Kaltim, Jawaban Ciputra ketika Ditodong

Baca juga: Tak Disangka, Minat Investasi di IKN Nusantara 25 Kali Lipat dari Peluang yang Ada

Rencana terpadu ekosistem tiga kota akan dikembangkan dengan poros IKN, Samarinda, Balikpapan, dan dengan daerah mitra sekitarnya," tambah Jaka.
Di sisi lain, Plt. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi mengharapkan para peserta dapat menyampaikan masukannya secara konstruktif.

Hal ini penting karena forum tersebut menjadi ruang partisipasi untuk penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan selanjutnya.

Terdapat beberapa peraturan yang dipaparkan dalam forum sosialisasi hari pertama, yakni UU IKN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN; serta Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN.

Sebagai informasi, acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk penyebarluasan, pemantauan, dan sosialisasi peraturan perundangan kepada masyarakat.

Selain itu, sebagai upaya mewujudkan penguatan keterlibatan dan partisipasi kepada masyarakat yang bermakna.

Adapun konsultasi publik dilakukan untuk memenuhi tiga prasyarat, meliputi hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta para investor untuk tidak ragu-ragu menanamkan investasinya di Ibu Kota Nusantara.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara Jajak Pasar IKN yang digelar di Djakarta Theater pada Selasa (18/10/2022) malam.
"Bapak, Ibu sekalian sudah semuanya disampaikan. Sekali lagi saya ingin sampaikan jangan ragu-ragu (berinvestasi di IKN). Kalau masih ada yg kurang, kurang apalagi?" ujar Jokowi.

Dia lantas memberikan penjelasan jika para investor masih ragu dengan sejumlah hal, bisa langsung bertanya kepada menteri-menteri terkait.
Misalnya, urusan lahan bisa dikonsultasikan kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Kemudian, soal insentif investasi bisa ditanyakan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

"Tanyakan, Pak kurang insentif begitu, minta. Tax holiday-nya kurang panjang bisa ditanya.

atau tax deduction-nya kurang banyak, silakan disampaikan," ungkap presiden. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved