Berita Penajam Terkini

Operasi Antik Mahakam 2022 di Penajam Paser Utara, Amankan Belasan Gram Barang Haram

Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi Antik Mahakam 2022, yang berjalan sejak 18 hingga 31 Oktober 2022

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Berat 11,3 gram barang haram diamankan Polres Penajam Paser Utara dalam Operasi Antik Mahakam 2022 di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,3 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi Antik Mahakam 2022, yang berjalan sejak 18 hingga 31 Oktober 2022.

Diungkapkan Wakapolres PPU Kompol Bagas Hartoko, bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya kecurigaan terhadap seseorang didaerah Kelurahan Petung.

Kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU pun langsung melakukan penggeledahan dan mendapati tersangka berinisial WH (43) sedang mengantongi barang haram atau sabu.

Baca juga: 8 Tersangka Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Barang Haram di Balikpapan

"Pada saat itu tim kita mencurigai seseorang yang berdiri dipinggir jalan, setelah diadakan penangkapan ia mengaku bernama WH," ungkapnya pada Jumat (21/10/2022).

Tersangka WH menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok, yang dilapisi plastik bening, kemudian disimpan dalam saku celana.

Tersangka juga mengaku merupakan pengedar, yang mendapatkan barang dari rekannya yang berinisial MH.

Saat ini MH masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Kepergok Bawa Barang Haram, Petani di Marangkayu Bontang Diciduk Polisi

"Kita masih telusuri, ia mendapat dari MH, MH ini sudah masuk DPO," jelasnya.

WH merupakan pemain lama, yang memang sudah menjadi target operasi para personel polres PPU.

Untuk selanjutnya, penyidikan lebih akan dilakukan, untuk menelusuri dimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

Meski demikian, dicurigai bahwa tersangka mendapatkan jaringan dari luar daerah. Hal itu sebab jalur masuk ke PPU cukup banyak, baik darat maupun laut.

"Semua daerah di PPU berpotensi sebab banyak jalan untuk masuk ke PPU," lanjutnya.

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pindana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Gerbong Pengedar Barang Haram di Muara Badak Kukar Dibongkar, 5 Tersangka Diringkus

Disinggung mengenai upaya yang dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkotika di Benuo Taka, kata Wakapolres pihaknya sudah bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk BNK.

Sosialisasi juga dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat, baik pelajar maupun ke organisasi kemasyarakatan.

"Upaya sudah dilakukan dan sudah bekerjasama dengan BNK, untuk Polres sendiri dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat secara terorganisir," bebernya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved