Berita Balikpapan Terkini
8 Tersangka Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Barang Haram di Balikpapan
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengungkapkan, pihaknya mengungkap 7 kasus dari tanggal 6 hingga 11 Oktober 2022.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam waktu seminggu terakhir Satresnarkoba Polresta Balikpapan dan jajaran berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengungkapkan, pihaknya mengungkap 7 kasus dari tanggal 6 hingga 11 Oktober 2022.
"Yang terdiri dari 5 ungkap kasus oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan, 1 ungkap kasus oleh Polsek Balikpapan Barat," kata Roganda kepada TribunKaltim.co pada Rabu (12/10/2022).
Roganda menjelaskan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 8 orang tersangka terdiri dari tujuh orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Baca juga: Warga Binaan di Kalimantan Timur Masih Bisa Mengatur Distribusi Barang Haram
Adapun barang bukti yang berhasil disita sejumlah 4,6 gram narkotika jenis sabu dari para tersangka.
Diantara 7 kasus yang diungkap, diantaranya adalah Satresnarkoba mengamankan barang bukti sabu seberat 0,31 gram dan 1,88 gram.
Adapun barang bukti pertama seberat 0,31 gram merupakan pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 19.15 Wita di Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.
"Dan TKP 2, hasil pengembangan berada di Baru Tengah," sambungnya.
Baca juga: 9 Poket Barang Haram di Samarinda Disembunyikan dalam Sayur Nangka
Adapun tersangka hasil ungkap kasus pertama yaitu berinisial TE (29) yang dibekuk di Klandasan Ulu dengan BB seberat 0,31 gram.
"Bahwa TE mendapatkan sabu dari tersangka 2 inisial MR (42), kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil tertangkap di Kelurahan Baru Tengah dengan barang bukti yang diberikan," jelasnya.
Atas perbuatannya TE dan MH dikenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/7-kasus-barang-haram.jpg)