Berita Nasional Terkini

BPJS Kesehatan Gratiskan Pasien Gangguan Ginjal Akut, Ada Syaratnya

Soal gagal ginjal akut. dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan baik pasien maupun fasilitas kesehatan harus melalui prosedur yang benar

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi ginjal akut pada anak. BPOM secara resmi menerbitkan pengumuman daftar obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal, Kamis (20/10/2022). TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kali ini ramai dengan isu penyakit gangguan gagal ginjal akut misterius dan BPJS Kesehatan gratiskan pasien gangguan ginjal akut ini.

Namun hal itu ada syaratnya yang berlaku dari BPJS Kesehatan

Bagi pasien yang memang mengidap gangguan ginjal akut pada anak, jelas saja akan dibiayai oleh BPJS kesehatan

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memastikan, penanganan pasien gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) di Indonesia ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga: 91 Merek Obat Sirup, Menkes Melarang Sementara Konsumsi Terkait Fenomena Gagal Ginjal Akut

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, biaya pengobatan pasien penyakit misterius itu ditanggung sesuai dengan kelas kepesertaan yang diambil.

"Pembiayaan ditanggung BPJS Kesehatan dan tentu disesuaikan dengan jenis kelas kepesertaan yang diambil," kata dia kepada Tribunnews.com, Jumat (21/10/2022).

Sebelumnya, Direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan,
gangguan ginjal akut misterius di-cover oleh BPJS Kesehatan.

Ia menerangkan, dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan baik pasien maupun fasilitas kesehatan harus melalui prosedur yang benar.

Baca juga: Antisipasi Gangguan Ginjal Akut, DPRD Samarinda Imbau Apotek tak Jual Obat Sirup

Misalnya jika pelayanan di fasilitas primer tidak bisa, maka dirujuk ke RS yang memiliki kompetensi untuk merawat pasien dengan penyakit tersebut.

"Tentu sepanjang teridentifikasi medis BPJS akan menge-cover sesuai prosedur yang sudah ada," ujar dia saat ditemui di RS Bali Mandara, Rabu (12/10/2022)

Pihak BPJS Kesehatan gratiskan para pasien yang mengalami gangguan ginjal akut, asalkan ada ketentuan dan syaratnya, jadi tidak dibuat-buat soal kebenaran menderita ginjal akut. 

"BPJS siap membayari dan menjamin penyakit misterus sepanjang terindikasi medis dan tidak mengarang-ngarang," sambung dia.

Baca juga: Diduga Gagal Ginjal Akut Usai Konsumsi Obat Sirup, Balita di Tarakan Dirujuk ke RS Makassar

Berdasarkan data per 21 Oktober 2022 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia sebanyak 241.

Dilarang konsumsi obat sirup terkait gagal ginjal akut pada anak.
Dilarang konsumsi obat sirup terkait gagal ginjal akut pada anak. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Kasus tersebut tersebar di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus yang ada.

"Ini terjadi peningkatan mulai bulan Agustus. Jadi meninggal karena gangguan ginjal ini normal selalu terjadi cuma jumlahnya kecil sebulan satu dua nggak pernah tinggi," kata Menkes.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes: Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved