Berita DPRD Samarinda

Antisipasi Gangguan Ginjal Akut, DPRD Samarinda Imbau Apotek tak Jual Obat Sirup

Saat ini masyarakat tengah digegerkan dengan adanya laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di sejumlah wilayah di Indonesia

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
Designed by pch.vector / Freepik
Anak-anak bisa alami penyakit darah tinggi, karena adanya kelainan pada ginjal. DPRD Samarinda, menegaskan agar apotek mematuhi edaran Kemenkes untuk tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat ini masyarakat tengah digegerkan dengan adanya laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dimana yang lebih meresahkan, kebanyakan korbannya adalah anak-anak.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Diantara muatannya, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta tak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup.

Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Baznas Punya Potensi Besar untuk Bantu Naikkan Taraf Hidup Guru

Termasuk apotek-apotek, juga tidak diperkenankan menjual bebas obat sirup untuk sementara ini.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyatakan bahwa di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya Kota Samarinda, kasus gagal ginjal misterius belum ditemukan.

“Alhamdulillah, sampai hari ini belum ada,” ujar Deni.

Meski demikian, ia tetap meminta agar pemerintah dan masyarakat tak lengah dalam mengantisipasi hal itu.

“Tetap waspada. Kami imbau orang tua agar memastikan kondisi anaknya sehat dan bugar ke sekolah. Kalau memang kondisi sakit, diistirahatkan saja dulu di rumah. Karena bagaimanapun faktor lelah bisa jadi penyebabnya pula,” pinta Deni.

Baca juga: DPRD Samarinda Ingin Anggaran Pro Bebaya di Bukit Barisan untuk Pengentasan Masalah Sosial

Sebab saat ini Kaltim tengah memasuki pancaroba, tentu akan sangat mempengaruhi kondisi kekebalan tubuh.

Terutama yang ditakutkan adalah pada kekebalan tubuh dari anak-anak.

Ilustrasi obat sirup. Kementerian Kesehatan secara resmi melarang apotik menjual obat jenis sirup atau cair. Diduga mengandung cemaran yang dikaitkan dengan gagal ginjal
Ilustrasi obat sirup. Kementerian Kesehatan secara resmi melarang apotik menjual obat jenis sirup atau cair. Diduga mengandung cemaran yang dikaitkan dengan gagal ginjal (Freepik designed by pikisuperstar)

“Apalagi peringatan BMKG di Kaltim ada cuaca ekstrem sampai tanggal 21 besok, dari hujan tiba-tiba kemudian panas. Sama-sama kita menjaga,” imbuhnya.

Deni juga menegaskan agar apotek mematuhi edaran Kemenkes untuk tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup.

“Kita harapkan ikuti edaran yang ada. Kepada apotek tidak melakukan penjualan bebas akan obat yang dilarang pemerintah,” imbuhnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved